PAJARAKAN-PANTURA7.com, Upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 masif dilakukan berbagai pihak. Terbaru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo, memutuskan menghentikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas guna menerapkan sosial Distancing atau jaga jarak dari keramaian.
Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Probolinggo di Jalan Raya Suroyo, Kota Probolinggo, ditutup sejak Selasa (31/03/2020) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Alhasil, warga yang ingin mengurus SIM, harus menunda keinginannya.
“Mulai hari ini, kantor Satpas ditutup untuk pelayanan SIM. Jadi bagi warga yang hendak perpanjangan SIM karena habis masa berlakunya, harus menunggu hingga kantor Satpas dibuka kembali,” kata Kasatlantas Polres Probolinggo AKP. Purwanto Sigit Raharjo.
Warga yang SIM-nya kadaluarsa mulai tanggal 17 Maret 2020 atau selama kantor Satpas tutup, menurut Sigit, untuk sementara, tidak perlu khawatir. Karena dapat mengurus perpanjangan setelah situasi dinyatakan normal dan Kantor Satpas dibuka kembali.
“Jadi tidak perlu khawatir, tetap dianggap mengurus SIM dengan proses perpanjangan dan bukan proses pembuatan SIM baru, jadi tidak dikenakan biaya apapun. Tujuannya, menghindari keramaian dalam menjaga lingkungan Polri,” ujar mantan Kapolsek Dringu ini.
Meski begitu, sambung dia, Sigit meminta kepada warga agar tetap mentaati peraturanturan lalu lintas saat berkendara. Keselamatan berkendara, jelasnya, sangat penting meski tak ada petugas yang melakukan teguran dan penilangan.
“Ya meski nanti tidak ada penilangan karena dispensasi ini, pengendara jangan seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami tetap mengimbau warga untuk tetap disiplin berlalu lintas. Kami harap ini bisa dimengerti, karena juga untuk meminimalkan kecelakaan,” tegas Sigit. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT