Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Berita Pantura · 31 Mar 2020 11:48 WIB

Polisi Putuskan Tutup Pelayanan SIM Selama Masa Pandemik Corona


					Polisi Putuskan Tutup Pelayanan SIM Selama Masa Pandemik Corona Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Menghindari persebaran virus corona atau Vovid-19, Satlantas Polres Probolinggo Kota, memutuskan menutup pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) setempat.

Penutupan sementara ini berlaku untuk semua layanan SIM, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Penutupan berlaku sejak Selasa (31/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Mulai hari ini semua layanan SIM kami tutup sementara sampai dengan ada informasi selanjutnya,” terang Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tavip Haryanto di kantor Satpas, Jalan Raya Brantas, Kecamatan Kademangan.

Menurutnya, penutupan sementara ini merupakan instruksi dari Kapolda Jawa Timur terhadap polres jajaran sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.

Ia menjelaskan, bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret kemarin, maka mendapatkan dispensasi dan dibebaskan dari pajak saat Satpas kembali dibuka. Artinya, pemohon akan dihitung sebagai pemohon SIM perpanjangan, bukan pemohom baru.

“Jika nanti pelayanan telah dibuka kembali maka secara otomatis SIM bisa diperpanjang,” ujar mantan Kapolsek Tongas ini.

Pihaknya, imbuh Tavip, juga menutup sementara pelayanan SIM keliling. “Hingga semuanya dinyatakan kondusif,” jelas dia.

Dengan penutupan layanan SIM ini, ia menambahkan, polisi juga tidak akan menerapkan tilang bagi kendataan bermotor hingga layanan kembali normal. “Namun jangan disalahgunakan, tetap patuhi peraturan lalu lintas,” pintanya. (*)


Editor : Efend Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

20 November 2024 - 19:29 WIB

Ditemukan Kasus PTM pada Anak, Dinkes Minta Terapkan Hidup Sehat

16 November 2024 - 20:41 WIB

Oktober 2024, Angka Stunting di Kota Probolinggo 11,32 Persen

14 November 2024 - 05:01 WIB

Waspada! Januari-Oktober, 670 Warga Lumajang Terjangkit DBD

28 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Huntap Lumajang Jadi Percontohan Nasional

24 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Sah! Prabowo-Gibran Dilantik jadi Presiden-Wapres RI

20 Oktober 2024 - 13:43 WIB

KIM Desa di Lumajang Masuk 10 Besar Nasional dan 10 Besar Jatim

15 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Terkendala Anggaran, Persipro 54 Terancam Gagal Arungi Liga 3 Jatim

10 Oktober 2024 - 11:49 WIB

Awas, 149 Orang di Lumajang Alami Gagal Ginjal Kronis

9 Oktober 2024 - 14:53 WIB

Trending di Kesehatan