Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Nasional · 6 Apr 2020 08:26 WIB

MUI Sebut Warga yang Meninggal Akibat Covid-19, Matinya Syahid


					MUI Sebut Warga yang Meninggal Akibat Covid-19, Matinya Syahid Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona (Covid-19) sedang jadi perhatian publik. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan fatwa terkait perlakuan jenazah yang positif mengidap virus corona.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat soal hal tersebut. Karena itu, MUI mengeluarkan fatwa terkait pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang beragama Islam, dimana jenazah tetap dipenuhi hak-haknya sebagai muslim.

Ketentuan perawatan hingga pemakaman jenazah yang tertular virus corona, menurut Yasin, sama dengan jenazah pada umumnya. Hanya perbedaannya, petugas harus serba hati-hati agar tidak tertular Covid-19.

“Pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat,” kata Yasin, Senin (6/4/2020).

Untuk proses menshalatkan dan mengubur jenazah pasien Covid-19, lanjut Yasin, dilakukan sebagaimana biasa. Dengan pertimbangan, petugas tetap jaga diri agar tidak terpapar virus, baik saat di tempat penguburan, atau shalat dari jarak jauh sebelum janazah dikuburkan.

“Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur,” tutur Yasin.

Dalam syariat, sambung Yasin, pengurusan jenazah seorang muslim yang terinfeksi Covid-19 itu tetap dimandikan, tanpa harus dibuka pakaiannya. Sedangkan petugasnya, wajib berjenis kelamin yang sama dengan pasien yang meninggal.

“Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian atau dengan ditayamumkan,” jelasnya.

Hal tersebut, tambahnya, harus dilaksanakan lantaran jenazah muslim yang tertular Covid-19, dikategorikan sebagai syahid akhirat. Sehingga patut diberlakukan sebagaimana janazah muslim pada umumnya.

“Muslim yang meninggal dunia karena wabah ini (corona, red) dihukumi dan mendapat pahala syahid. Artinya dosa jenazah muslim itu diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab. Tetapi secara duniawi hak-hak jenazah tetap wajib dipenuhi,” tutur Yasin. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan