Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Kesehatan · 6 Apr 2020 03:05 WIB

Pemkot Probolinggo Siapkan Dana Rp28 Milyar Atasi Dampak Corona


					Pemkot Probolinggo Siapkan Dana Rp28 Milyar Atasi Dampak Corona Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terpaksa bekerja lebih keras guna menyiasati anggaran pasca merebaknya virus corona. Pemkot bahkan harus menggeser sejumlah pos anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, yang angkanya mencapai Rp28 miliar.

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin menyebut, proses pergeseran anggaran itu mengacu pada petunjuk Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI. Sumber dana yang digeser antara lain belanja tidak terduga, Dana Insentif Daerah (DID), DBHCHT, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ia menjelaskan, jumlah pergeseran anggaran untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp18,4 miliar. Lalu untuk RSUD. dr. Moh. Saleh Rp9,8 miliar. Sehingga total dana pergeseran untuk penanganan Covid-99 senilai Rp28,3 miliar.

“Bukan masalah pencegahan saja tapi ada masalah sosial, ada dampak ekonomi yang juga menjadi perhatian,” papar Wali Kota, Minggu (5/4/2020).

Wali Kota menjelaskan, pandemik corona selama satu bulan terakhir tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga terhadap sektor lain. Salah satunya potensi terjadinya putus kontrak atau PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap buruh, yang jumlahnya di Kota Probolinggo mencapai 7.298 tenaga kerja.

Jumlah itu, menurut Wali Kota, belum termasuk 7.009 pekerja harian. Seperti tukang ojek, nelayan, tukang becak, dan pedagang. “Kami siapkan langkah antisipasinya,” tandas dia.

Warga yang akan diberi bantuan, lanjut Wali Kota, nantinya akan didata oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan melibatkan kelurahan. OPD yang akan terlibat meliputi Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Sosial, dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan.

“Sesuai arahan dari presiden, maka dampak sosial perlu diperhatikan. Kami tahu masyarakat banyak terdampak. Teknisnya nanti, apakah disalurkan langsung atau seperti apa, masih menunggu dari kementerian,” tandas politisi PKB ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
LPublisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Ditemukan Kasus PTM pada Anak, Dinkes Minta Terapkan Hidup Sehat

16 November 2024 - 20:41 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Trending di Pemerintahan