Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 8 Apr 2020 11:13 WIB

Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi


					Lagi, Rutan Kraksaan Bebaskan Ratusan Napi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali membebaskan ratusan Narapidana (Napi). Total, ada 134 napi yang dibebaskan, melebihi target awal yakni 125 orang napi.

Kepala Rutan Kraksaan kelas 2B Kraksaan, Muhammad Kafi mengatakan, alasan pihak Rutan membebaskan 134 Napi, lantaran warga binaan di Rutan Kraksaan sudah banyak yang menjalani setengah dari masa hukumannya.

“Karena memang warga binaan disini (Rutan Kraksaan, red) banyak yang sudah melebihi setengah masa pidananya. Maka dari itu kami bebaskan melebihi apa yang sudah jadi target dari Pusat,” kata Kafi, Rabu (8/4/2020).

Dari 134 napi yang dibebaskan, lanjut Kafi, mayoritas merupakan kasus tindak kriminal. Mulai dari kasus pembunuhan, penganiayaan, perjudian, pencurian, penggelapan, sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, ini bagi yang bukan bandarnya. Biasanya oleh hakim hukumannya diputus 5 tahun lebih,” tutur Kafi saat dikonfirmasi.

Dari keseluruhan napi yang dibebaskan, menurut Kafi, ada napi dari dua jenis kasus yang tidak dibebaskan. Yaitu kasus narkoba dengan napi berstatus bandar serta napi dengan kasus korupsi. Napi untuk 2 kasus itu tidak dibebaskan karena terkendala peraturan.

“Beda kategori lagi kalau kasus bandar narkoba dan korupsi. Kasus narkoba yang masuk PP (Peraturan Pemerintah, red) nomor 99 tentang pembatasan terhadap narapidana bandar,” jelas dia.

Sebelumnya, pembebasan napi melalui sistem asimilasi dan integrasi dilakukan pihak Rutan mulai Jum’at (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020) kemarin. Pembebasam napi yang dilakukan serentak di sejumlah Rutan dan Lapas dilakukan guna mencegah penularan virus corona. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal