Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Dampingi Bupati Lumajang Pantau Jalan yang Akan Diperbaiki Mensos Gus Ipul Tinjau Kelayakan Rusunawa yang Disiapkan Pemkot Probolinggo jadi Sekolah Rakyat Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

Berita Pantura · 9 Apr 2020 05:45 WIB

Sempat Tutup, Pelayanan SIM Kembali Dibuka


					Sempat Tutup, Pelayanan SIM Kembali Dibuka Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Setelah 9 hari ditutup, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kembali dibuka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo. Dengan demikian, masyarakat kini bisa kembali mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Sulaiman Arjuna mengatakan, Satpas kembali dibuka sejak Rabu (8/4/2020) kemarin. Meski kembali beroperasi normal, namun jelas Arjuna, protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan.

“Sudah, sudah dibuka mulai kemarin (Rabu, red). Tetapi warga yang hendak mengurus perpanjangan atau membuat SIM, terlebih dulu kami pastikan, kondisinya benar-benar stabil,” kata Arjuna, Kamis (9/4/2020).

Untuk itulah, papar dia, protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dilakukan. Seperti sterilisasi warga yang hendak masuk hingga sosial distancing, yang diberlakukan di Kantor Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo juga di Kantor Satpas di Jalan Suroyo Kota Probolinggo.

“Melalu penyemprotan desinfektan, cuci tangan, tes suhu badan. Kalau memang stabil, ya kami langsung persilahkan masuk. Tapi tidak langsung masuk ke ruangan. Pemohon juga kami jemur sekitar 10-15 menit bersama anggota juga,” ujarnya.

Diketahui, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19, Satlantas Polres Probolinggo menghentikan pelayanan SIM di Kantor Satpas, pada Selasa (31/03/2020). Karena pelayanan SIM ditutup, kepolisian juga tidak melakukan tilang terhadap pengendara yang masa berlaku SIM-nya kadaluwarsa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

3 April 2025 - 12:38 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan

30 Maret 2025 - 15:16 WIB

Penyelenggaraan Haji Bakal Dikelola BP Haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania Beri Pesan Khusus

29 Maret 2025 - 19:55 WIB

Trending di Regional