Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Berita Pantura · 9 Apr 2020 05:45 WIB

Sempat Tutup, Pelayanan SIM Kembali Dibuka


					Sempat Tutup, Pelayanan SIM Kembali Dibuka Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Setelah 9 hari ditutup, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kembali dibuka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo. Dengan demikian, masyarakat kini bisa kembali mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Sulaiman Arjuna mengatakan, Satpas kembali dibuka sejak Rabu (8/4/2020) kemarin. Meski kembali beroperasi normal, namun jelas Arjuna, protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan.

“Sudah, sudah dibuka mulai kemarin (Rabu, red). Tetapi warga yang hendak mengurus perpanjangan atau membuat SIM, terlebih dulu kami pastikan, kondisinya benar-benar stabil,” kata Arjuna, Kamis (9/4/2020).

Untuk itulah, papar dia, protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dilakukan. Seperti sterilisasi warga yang hendak masuk hingga sosial distancing, yang diberlakukan di Kantor Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo juga di Kantor Satpas di Jalan Suroyo Kota Probolinggo.

“Melalu penyemprotan desinfektan, cuci tangan, tes suhu badan. Kalau memang stabil, ya kami langsung persilahkan masuk. Tapi tidak langsung masuk ke ruangan. Pemohon juga kami jemur sekitar 10-15 menit bersama anggota juga,” ujarnya.

Diketahui, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19, Satlantas Polres Probolinggo menghentikan pelayanan SIM di Kantor Satpas, pada Selasa (31/03/2020). Karena pelayanan SIM ditutup, kepolisian juga tidak melakukan tilang terhadap pengendara yang masa berlaku SIM-nya kadaluwarsa. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Selama 8 Bulan, KAI Daop 9 Jember Layani 2 Juta Penumpang

9 September 2024 - 18:45 WIB

Belum Beroperasi, Perusahaan ini Sudah Bangun Jalan di Ujung Barat Probolinggo

2 September 2024 - 16:39 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Diterpa Isu Tak Netral, Pj. Bupati Lumajang: Silahkan Buktikan!

25 Agustus 2024 - 13:25 WIB

Musaffa Safril Terpilih Pimpin PW GP Ansor Jawa Timur, Siapkan Terobosan Begini

12 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ansor Jatim Gelar Konferwil di Pesantren Genggong,  Kiai Mutawakkil Ingatkan Pentingnya Kaderisasi

12 Agustus 2024 - 21:15 WIB

Januari-Agustus, Stasiun Probolinggo Layani 13 Ribu Wisman

12 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Trending di Regional