PAJARAKAN-PANTURA7.com, Setelah 9 hari ditutup, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) kembali dibuka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo. Dengan demikian, masyarakat kini bisa kembali mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Probolinggo, Ipda Sulaiman Arjuna mengatakan, Satpas kembali dibuka sejak Rabu (8/4/2020) kemarin. Meski kembali beroperasi normal, namun jelas Arjuna, protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan.
“Sudah, sudah dibuka mulai kemarin (Rabu, red). Tetapi warga yang hendak mengurus perpanjangan atau membuat SIM, terlebih dulu kami pastikan, kondisinya benar-benar stabil,” kata Arjuna, Kamis (9/4/2020).
Untuk itulah, papar dia, protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dilakukan. Seperti sterilisasi warga yang hendak masuk hingga sosial distancing, yang diberlakukan di Kantor Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo juga di Kantor Satpas di Jalan Suroyo Kota Probolinggo.
“Melalu penyemprotan desinfektan, cuci tangan, tes suhu badan. Kalau memang stabil, ya kami langsung persilahkan masuk. Tapi tidak langsung masuk ke ruangan. Pemohon juga kami jemur sekitar 10-15 menit bersama anggota juga,” ujarnya.
Diketahui, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19, Satlantas Polres Probolinggo menghentikan pelayanan SIM di Kantor Satpas, pada Selasa (31/03/2020). Karena pelayanan SIM ditutup, kepolisian juga tidak melakukan tilang terhadap pengendara yang masa berlaku SIM-nya kadaluwarsa. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainulah FT