KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pandemik virus corona yang membuat Kabupaten Probolinggo masuk dalam zona merah menimbulkan efek domino. Tak hanya pemerintah daerah dan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pun terdampak.
Kejari Kabupaten Probolinggo terpaksa menghentikan sementara proses penyidikan kasus yang saat ini ditangani. Kasus mandek itu meliputi 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat 3 oknum kepala desa (Kades).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto mengatakan, 3 kasus tindak pidana korupsi itu bukan dihentikan selamanya. Akan tetapi hanya ditunda hingga wabah virus corona benar-benar reda.
“Ketiga kasus pidana korupsi tersebut diperankan oleh para kades. Tapi kami masih belum bisa menyebut nama-nama pelakunya, yang pasti ketiganya kasus korupsi dana desa,” kata Novan, Sabtu (11/4/2020).
Penundaan kasus tersebut, lanjut Novan, bertujuan untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan Kejari Kabupaten Probolinggo. Sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda proses penyidikan tiga kasus tersebut.
“Lagipula, kalau kami tahan pun (Pelaku, red), saat ini pihak rutan Kraksaan, masih menolak tahanan. Jadi sangat tidak memungkinkan. Sehingga harus kami tunda,” jelas dia.
Sekedar informasi, Kabupaten Probolinggo kini ditetapkan sebagai kawasan zona merah Covid-19. Hal itu menyusul adanya 3 orang warga yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT