Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 11 Apr 2020 11:25 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi DD di Kejaksaan Mandek Gara-gara Covid-19


					Penyidikan Kasus Korupsi DD di Kejaksaan Mandek Gara-gara Covid-19 Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pandemik virus corona yang membuat Kabupaten Probolinggo masuk dalam zona merah menimbulkan efek domino. Tak hanya pemerintah daerah dan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pun terdampak.

Kejari Kabupaten Probolinggo terpaksa menghentikan sementara proses penyidikan kasus yang saat ini ditangani. Kasus mandek itu meliputi 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat 3 oknum kepala desa (Kades).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto mengatakan, 3 kasus tindak pidana korupsi itu bukan dihentikan selamanya. Akan tetapi hanya ditunda hingga wabah virus corona benar-benar reda.

“Ketiga kasus pidana korupsi tersebut diperankan oleh para kades. Tapi kami masih belum bisa menyebut nama-nama pelakunya, yang pasti ketiganya kasus korupsi dana desa,” kata Novan, Sabtu (11/4/2020).

Penundaan kasus tersebut, lanjut Novan, bertujuan untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan Kejari Kabupaten Probolinggo. Sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda proses penyidikan tiga kasus tersebut.

“Lagipula, kalau kami tahan pun (Pelaku, red), saat ini pihak rutan Kraksaan, masih menolak tahanan. Jadi sangat tidak memungkinkan. Sehingga harus kami tunda,” jelas dia.

Sekedar informasi, Kabupaten Probolinggo kini ditetapkan sebagai kawasan zona merah Covid-19. Hal itu menyusul adanya 3 orang warga yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal