PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua orang pria asal Kabupaten Lumajang. Keduanya diringkus setelah disangkakan mengendarkan narkoba di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kedua pelaku adalah Saleh (48), warga Perum Kedung Prima Indah 20/04 Desa/Kecamatan Kedungjajang dan Tosiman (40), warga Dusun Darungan Kidul RT 04 RW 04, Desa Duren, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Leduanya diamankan pada Rabu, (15/4/2020) sekitar pukul 16.00 Wib, saat hendak mengantar paket sabu-sabu kepada seseorang tanpa menyadari bahwa ia tengah diintai polisi. Akhirnya, mereka berhasil ditangkap petugas.
Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, penangkapan keduanya bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Atas laporan itu, anggotanya langsung mengintai gerak-gerik pelaku.
“Pelaku yang pertama kali kami amankan adalah Saleh, ia diamankan di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api masuk Desa Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan,” kata Sujilan, Jum’at (17/4/2020).
Setelah berhasil menciduk Saleh, lanjut Sujilan, pihaknya kemudian membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo bersama dengan barang bukti berupa satu paket plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dan selembar sobekan kertas tisu putih.
“Dari keterangan tersangka pertama, lalu mendapat nama kedua (Tosiman, red) yang berperan sebagai pemasok. Pelaku kedua ini kami amankan di rumah dengan selisih waktu 3 jam,” terang dia.
Dari tangan Tosiman, sambung dia, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip sabu. Selain itu, juga peralatan nyabu dan timbangan elektrik, tas, 4 pipet, dan 1 unit HP merek Nokia hitam.
“Dari penangkapan Tosiman, kami dapatkan nama lain yang juga berasal dari Lumajang. Setelah kami grebek rumahnya, ternyata tersangka tidak ada, kami hanya dapat barang bukti saja. Ternyata tersangka terakhir ini adalah DPO kami,” tutur Sujilan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT