Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 19 Apr 2020 10:39 WIB

Dianjurkan di Rumah Karena Covid-19, 2 Sekawan ini Malah ‘Nyabu’


					Dianjurkan di Rumah Karena Covid-19, 2 Sekawan ini Malah ‘Nyabu’ Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pandemik Covid-19 atau virus corona, menjadi dalih para pelaku kejahatan untuk melegitimasi tindakan mereka. Seperti yang dilakukan Tosan dan Totok, dua sekawan yang kompak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Namun sepak terjang keduanya tak berlangsung lama. Satnarkoba Polres Probolinggo Kota, akhirnya meringkus dua pedagang mobil tersebut berikut barang buktinya.

Keduanya dibekuk setelah Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, tentang adanya transaksi jual beli narkoba, di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (29/03/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tosan (42), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, menjadi pelaku pertama yang tertangkap. Oleh pelaku, SS disembunyukan pada jahitan lengan jaket warna hitam.

Barang bukti yang didapati petugas dari Tosan, berupa 2 paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram. Polisi lantas melakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan pelaku kedua, yakni Totok (39).

Pria asal Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap di rumahnya, pada Minggu (12/04/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Di rumah Totok, polisi menemukan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu. Narang haram itu didapat Totok dari tersangka Tosan.

“Jadi kedua tersangka ini pakai sabu-sabu dengan alasan jenuh di rumah karena ada wabah corona. Kedua tersangka berasal dari luar Kota Probolinggo. Mereka baru sekitar sebulan pakai narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono, Minggu (19/04/2020).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar,” imbuh Harsono. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Editor : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal