Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 19 Apr 2020 10:39 WIB

Dianjurkan di Rumah Karena Covid-19, 2 Sekawan ini Malah ‘Nyabu’


					Dianjurkan di Rumah Karena Covid-19, 2 Sekawan ini Malah ‘Nyabu’ Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pandemik Covid-19 atau virus corona, menjadi dalih para pelaku kejahatan untuk melegitimasi tindakan mereka. Seperti yang dilakukan Tosan dan Totok, dua sekawan yang kompak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Namun sepak terjang keduanya tak berlangsung lama. Satnarkoba Polres Probolinggo Kota, akhirnya meringkus dua pedagang mobil tersebut berikut barang buktinya.

Keduanya dibekuk setelah Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, tentang adanya transaksi jual beli narkoba, di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (29/03/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tosan (42), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, menjadi pelaku pertama yang tertangkap. Oleh pelaku, SS disembunyukan pada jahitan lengan jaket warna hitam.

Barang bukti yang didapati petugas dari Tosan, berupa 2 paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram. Polisi lantas melakukan pengembangan yang mengarah pada penangkapan pelaku kedua, yakni Totok (39).

Pria asal Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap di rumahnya, pada Minggu (12/04/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Di rumah Totok, polisi menemukan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu. Narang haram itu didapat Totok dari tersangka Tosan.

“Jadi kedua tersangka ini pakai sabu-sabu dengan alasan jenuh di rumah karena ada wabah corona. Kedua tersangka berasal dari luar Kota Probolinggo. Mereka baru sekitar sebulan pakai narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono, Minggu (19/04/2020).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 milyar,” imbuh Harsono. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Editor : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal