PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua pria asal Kabupaten Sidoarjo dan Situbondo. Keduanya diringkus setelah diketahui melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka adalah Rossy Adhitriono (27) warga Desa Gedang Rowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Lalu Muhammad Taufiq (35) warga Desa Kauman, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Senin (20/4/2020). Polisi terlebih dahulu meringkus Rossy Adhitriono, sekitar pukul 00.30 di pinggi jalan pos puncak PLTU, Desa Binor, Kecamatan Paiton.
“Dari tangan pelaku kami sita sabu-sabu setengah gram. Dari pelaku pula kami mendapatkan nama lain yang kemudian langsung kami selidiki,” kata Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (21/4/2020).
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Sujilan, pihaknya langsung mencari informasi keberadaan pelaku kedua, yang merupakan pemilik barang bukti sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka pertama.
“Tersangka kedua (Taufiq, red) kami ringkus sekitar pukul 1.00 Wib dirumahnya. Dari tangan tersangka kami menyita semua alat-alat penggunaan sabunya. Seperti alat bong, pipet kaca, sedotan modifikasi sekrup dan yang lain,” terang Sujilan.
Sementara penangkapan tersangka, sambungnya, merupakan hasil dari tindaklanjut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang sering memergoki tersangka transaksi sabu-sabu (SS).
“Kami coba selidiki dan ternyata benar adanya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup dia. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT