Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2020 09:28 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu asal Sidoarjo dan Situbondo


					Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu asal Sidoarjo dan Situbondo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua pria asal Kabupaten Sidoarjo dan Situbondo. Keduanya diringkus setelah diketahui melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Rossy Adhitriono (27) warga Desa Gedang Rowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Lalu Muhammad Taufiq (35) warga Desa Kauman, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Senin (20/4/2020). Polisi terlebih dahulu meringkus Rossy Adhitriono, sekitar pukul 00.30 di pinggi jalan pos puncak PLTU, Desa Binor, Kecamatan Paiton.

“Dari tangan pelaku kami sita sabu-sabu setengah gram. Dari pelaku pula kami mendapatkan nama lain yang kemudian langsung kami selidiki,” kata Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (21/4/2020).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Sujilan, pihaknya langsung mencari informasi keberadaan pelaku kedua, yang merupakan pemilik barang bukti sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka pertama.

“Tersangka kedua (Taufiq, red) kami ringkus sekitar pukul 1.00 Wib dirumahnya. Dari tangan tersangka kami menyita semua alat-alat penggunaan sabunya. Seperti alat bong, pipet kaca, sedotan modifikasi sekrup dan yang lain,” terang Sujilan.

Sementara penangkapan tersangka, sambungnya, merupakan hasil dari tindaklanjut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang sering memergoki tersangka transaksi sabu-sabu (SS).

“Kami coba selidiki dan ternyata benar adanya. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal