Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Gaya Hidup · 22 Apr 2020 10:02 WIB

Belasan Kendaraan Bermotor Diamankan Saat Balap Liar


					Belasan Kendaraan Bermotor Diamankan Saat Balap Liar Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Polsek Besuk berhasil mengamankan, 18 sepeda motor dan satu mobil jenis Avanza tanpa STNK, Rabu (22/4/2020) dini hari, tepatnya di jalan raya masuk Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, belasan sepeda motor dan 1 mobil tersebut diamankan, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar yang resah lantaran jalan tersebut, sering dijadikan tempat balap liar oleh segerombolan pemuda.

“Jalan tersebut selama ini dikenal tempat adu cepat motor atau balap liar. Karena kondisi jalan di tempat ini memang dikenal lurus dan aspalnya juga mulus,” kata Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Sus Jayanto.

Sementara itu, lanjut Sus Jayanto, pihaknya langsung mengamankan dan membawa 18 sepeda motor dan 1 mobil tersebut ke Mapolsek. Hanya saja, menurutnya, pemilik kendaraan berhasil meloloskan diri dan meninggalkan kendaraannya.

“Informasi yang kami peroleh, para pebalap itu berasal dari Kecamatan Maron dan Pajarakan. Aksi balap liar ini juga tidak biasa, akan tetapi juga dijadikan balap liar judi,” tuturnya.

Bagi pemilik sepeda motor dan 1 mobil, sambungnya, bisa mengambil kembali kendaraannya, dengan beberapa syarat, salah satunya harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Dan juga ketika mau dibawa pulang, kondisi motor harus dirubah sediakala seperti standartnya. Kami juga akan berikan pembinaan kepada pemiliknya, agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi,” ujarnya saat ditemui di ruangannya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal