Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

Hukum & Kriminal · 22 Apr 2020 06:22 WIB

Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto


					Selingkuhi Istri Saudara, Picu Pembunuhan di Wonomerto Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pelaku pembunuhan terhadap Sahabon (33), warga Dusun Tancak, RT 01 RW 04 Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo terkuak. Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Pelaku diketahui bernama Husni Mubarok alias Parman (33). Tersangka merupakan teman masa kecil sekaligus saudara korban (orang tua korban dan tersangka saudara sepupu) ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, pada Selasa (21/4/2020) malam.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena dia menjadi biang perceraianya dengan mantan istrinya. Korban, menurut tersangka, berselingkuh dengan istrinya setahun yang lalu.

“Ya, saya pakai celurit (untuk membacok Sabon. Dia selingkuh dengan istri saya setahun lalu,” terang Husni di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (22/04/2020).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka yang didukung oleh keterangan saksi, diduga kuat pemicu peristiwa berdarah tersebut karena dendam masalah asmara.

“Jadi tersangka ini dendam karena sang istri selingkuh dengan korban. Lalu tersangka melihat korban di jalan sehingga rasa dendamnya muncul. Akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” papar Heri.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita sebuah sepeda motor Yamaha Vega, sebilah celurit tanpa gagang dan pakaian tersangka. Sementara barang milik korban yang diamankan berupa sebuah Yamaha Vixion merah dan sejumlah pakaian.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 340 junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Heri.

Diketahui, nyawa Sahabon (35) warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto melayang setelah dibacok seseorang sàat melintas di jalan desa setempat, Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 15.00 Wib.

Sabetan senjata tajam oleh pelaku melukai bagian leher, perut dan memutus tangan kanan korban. Ia pun roboh dan sebagian tubuhnya tertindih Yamaha Vixion yang sebelumnya dikendarai korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal