Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2020 10:04 WIB

Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Diberhentikan


					Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Diberhentikan Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara atas Kepala Desa (Kades) Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah Kades Hasan Basri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 dengan anggaran sekitar Rp 1,5 milliar.

Uang digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut, diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 195 juta.

Pemberhentian Kades Hasan Basri, dibenarkan oleh Camat Pakuniran, Hari Pribadi. Menurut Hari, pihaknya telah menerima surat keputusan dari Bupati Probolinggo, bernomor : 141/344/426.32/2020 tentang pemberhentian Kepala Desa Gunggungan Lor.

“Iya benar, surat itu (Pemberhentian sementara, red) kami terima dari Bupati tertanggal 2 April (Kamis, red) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hari, Kamis (24/4/2020).

Masa berlaku surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Probolinggo, lanjut Hari, setelah hari dan tanggalnya ditetapkan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah punya hukum tetap,” tutur Hari.

Sekedar informasi, Kades Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada sekitar Kamis (27/2/2020) lalu. Dalam kasus ini, berkas Hasan Basri sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat pada Minggu (29/3/2020) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal