PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara atas Kepala Desa (Kades) Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri.
Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah Kades Hasan Basri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 dengan anggaran sekitar Rp 1,5 milliar.
Uang digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut, diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 195 juta.
Pemberhentian Kades Hasan Basri, dibenarkan oleh Camat Pakuniran, Hari Pribadi. Menurut Hari, pihaknya telah menerima surat keputusan dari Bupati Probolinggo, bernomor : 141/344/426.32/2020 tentang pemberhentian Kepala Desa Gunggungan Lor.
“Iya benar, surat itu (Pemberhentian sementara, red) kami terima dari Bupati tertanggal 2 April (Kamis, red) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hari, Kamis (24/4/2020).
Masa berlaku surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Probolinggo, lanjut Hari, setelah hari dan tanggalnya ditetapkan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah punya hukum tetap,” tutur Hari.
Sekedar informasi, Kades Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada sekitar Kamis (27/2/2020) lalu. Dalam kasus ini, berkas Hasan Basri sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat pada Minggu (29/3/2020) silam. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT