Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2020 10:04 WIB

Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Diberhentikan


					Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Diberhentikan Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara atas Kepala Desa (Kades) Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah Kades Hasan Basri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 dengan anggaran sekitar Rp 1,5 milliar.

Uang digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut, diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 195 juta.

Pemberhentian Kades Hasan Basri, dibenarkan oleh Camat Pakuniran, Hari Pribadi. Menurut Hari, pihaknya telah menerima surat keputusan dari Bupati Probolinggo, bernomor : 141/344/426.32/2020 tentang pemberhentian Kepala Desa Gunggungan Lor.

“Iya benar, surat itu (Pemberhentian sementara, red) kami terima dari Bupati tertanggal 2 April (Kamis, red) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hari, Kamis (24/4/2020).

Masa berlaku surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Probolinggo, lanjut Hari, setelah hari dan tanggalnya ditetapkan. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah punya hukum tetap,” tutur Hari.

Sekedar informasi, Kades Hasan Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo pada sekitar Kamis (27/2/2020) lalu. Dalam kasus ini, berkas Hasan Basri sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat pada Minggu (29/3/2020) silam. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal