PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memangil Hosnan Taufiq, selaku Kuasa Hukum Abdul Kadir. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pernyataan keterangan palsu.
Kasus dugaan pemberian pernyataan palsu di hadapan hakim, merupakan buntut dari kasus tindak pidana pemalsuan ijazah, oleh Abdul Kadir. Pernyataan palsu itu diduga diungkap oleh Jon Junaidi, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo pada sidang kasus ijazah palsu.
“Benar, saya dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi pelapor atas laporan yang saya adukan pada pihak kepolisian pekan lalu. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan itu,” kata Hosnan, Kamis (23/4/2020).
Dalam laporannya, lanjut Hosnan, ia melaporkan Jon Junaidi atas dugaan keterangan palsu. Sebab, pernyataan yang disampaikan Jon dinikau bertentangan dengan pernyataan 3 saksi lainnya dalam sidang tersebut.
“Saya ditanyakan hal apa yang diduga palsu dalam persidangan itu. Ya saya jawab apa adanya sesuai apa yang saya tahu dan saya saksikan selama proses persidangan (Kasus Ijazah Palsu) berlangsung,” ujar pria asal Kecamatan Maron ini.
Pemanggilan Hosan Taufiq dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso. Menurut Rizky, pihaknya hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut.
“Kami panggil dia (Hosnan Taufiq, red) untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dan untuk tindak lanjut penyelidikan kasus ijazah palsu ini” tutur Rizky saat dikonfirmasi. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT