Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2020 06:06 WIB

Nyabu Saat Main Game Online, 2 Pemuda Diringkus Polisi


					Nyabu Saat Main Game Online, 2 Pemuda Diringkus Polisi Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, mencokok Lukman Hakim (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, dan Fathur Rohman (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Dua pemuda ini diringkus setelah tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah kos di Kota Probolinggo.

Untuk mendapatkan barang haram itu, mereka membelinya dari seorang pengedar. Transaksi pembelian dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04/2020) lalu.

Kepada penyidik, keduanya kompak mengaku nekad nyabu karena jenuh di rumah sejak 2 bulan terakhir. Untuk menghilangkan kejenuhan, tersangka bermain game online sambil ‘nyemil’ sabu-sabu.

“Saya yang beli pak, harganya Rp. 800 ribu. Soalnya jenuh di rumah terus sejak ada imbauan tetap di rumah dan physical distancing korona,” terang Lukman Hakim ditemui di Mapolres Probolingho Kota, Kamis (23/04/2020).

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu paket klip kecil dan sejumlah alar hisap. Penangkapan 2 tersangka ini merupakan yang kedua selama sepekan terakhir.

“Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sebelumnya dua orang, jadi saat ini total sudah empat orang kami tangkap,” tandas Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP. Harsono.

Selanjutnya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan koperasi dan karyawan harian pabrik, akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

“Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Harsono. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal