Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 28 Apr 2020 08:30 WIB

Saat Pandemi Covid, Pemkot Tetap Mutasi Pejabat


					Saat Pandemi Covid, Pemkot Tetap Mutasi Pejabat Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com. Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 , tak menyurutkan Pemkot Probolinggo melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Pemkot memutasi enam pejabat eselon III dan IV di Hall Puri Manggala Bhakti, Selasa (28/4/2020).

Wakil Walikota,HMS. Subri dalam sambutannya mengatakan, meskipun tengah pandemi Covid-19, pelantikan ini tetap dilaksanakan. Tujuannya, agar roda pemerintahan tetap berjalan dan sesuai amanah undang-undang.

”Mutasi ini merupakan upaya penyegaran yang dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan di Kota Probolinggo sekaligus untuk meningkatkan kinerja. Oleh sebab itu, kami harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini dalam rangka pencegahan Virus Corona dengan protokol kesehatan dan menerapkan physical distancing,” katanya.

Adapun pejabat yang dilantik di antaranya, Ir.M.Sulhan M.M Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kemitraan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo berganti tugas sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial Pada Dinas PTSP Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.

Sedangkan Suciati Ningsih,S.STP.M.M sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Pada Dinas Kepemudaan,Olahraga Dan Pariwisata Kota Probolinggo menempati posisi barunya sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kemitraan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.

Wawali juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, agar melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai aturan. Dan hendaknya bisa bersinergi, jaga kedisiplinan, dan junjung tinggi integritas, berprestasi dalam bekerja.

“Kepada para pejabat baru dilantik. Harus mensyukuri jabatan yang ditempati, bekerja dengan penuh keikhlasan. Karena seorang ASN harus siap beralih tugas dan ditempatkan dimana saja dalam sebuah organisasi, sebagaimana telah diatur dalam pasal 23 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Muhammad Rizal


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan