Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2020 08:31 WIB

Pria Tak Tamat SD di Krejengan Dibekuk Pasca Edarkan Koplo


					Pria Tak Tamat SD di Krejengan Dibekuk Pasca Edarkan Koplo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus, Siswandi warga Dusun Parse, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus karena disangkakan terlibat dalam bisnis pil koplo.

Informasi yang diperoleh, tersangka diringkus pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 16.00 Wib saat berada didalam rumahnya. Di dalam rumah, polisi menemukan ribuan pil koplo warna kuning atau Dextrometrophan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus tersangka yang belum tamat Sekolah Dasar (SD) ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga merasa resah atas ulah tersangka.

“Setelah kami dapat laporan, kami tindaklanjuti dengan memantau dan melacak keberadaannya,” kata Sujilan, Kamis (30/4/2020).

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, lanjut Sujilan, lantas pihaknya langsung mengamankan pria kelahiran tahun 1982 itu saat berada dirumahnya. Ia lalu digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani tahap pemeriksaan.

“Barang bukti (BB, red) yang berhasil kami sita dari tersangka ialah pil dextro yang sudah dibagi menjadi beberapa paket dan siap untuk diedarkan,” terang perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, sambung Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal