PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus, Siswandi warga Dusun Parse, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus karena disangkakan terlibat dalam bisnis pil koplo.
Informasi yang diperoleh, tersangka diringkus pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 16.00 Wib saat berada didalam rumahnya. Di dalam rumah, polisi menemukan ribuan pil koplo warna kuning atau Dextrometrophan.
Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus tersangka yang belum tamat Sekolah Dasar (SD) ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga merasa resah atas ulah tersangka.
“Setelah kami dapat laporan, kami tindaklanjuti dengan memantau dan melacak keberadaannya,” kata Sujilan, Kamis (30/4/2020).
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, lanjut Sujilan, lantas pihaknya langsung mengamankan pria kelahiran tahun 1982 itu saat berada dirumahnya. Ia lalu digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani tahap pemeriksaan.
“Barang bukti (BB, red) yang berhasil kami sita dari tersangka ialah pil dextro yang sudah dibagi menjadi beberapa paket dan siap untuk diedarkan,” terang perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.
Akibat perbuatannya, sambung Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira asal Magetan ini. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT