KRAKSAAN-PANTURA7.com, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melarang warganya melakukan kegiatan buka puasa bersama maupun sahur on the street. Tujuannya, demi menekan pencegahan penyebaran virus corona.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang 16 panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Salah satu poin dalam SE itu yakni melarang adanya acara buka bersama ataupun acara sahur on the street.
Larangan itu tertuang jelas pada poin dua dalam SE Bupati Probolinggo nomor 451/220/426.33/2020 tanggal 21 April. Surat edaran ini ditujukan pada kepala perangkat daerah, ketua MUI, ketua BAZNAS, ketua organisasi sosial keagamaan, serta kepala desa se-Kabupaten Probolinggo.
“Kami berharap, panduan ini dapat dipatuhi oleh seluruh warga kabupaten Probolinggo. Tujuannya hanya satu, yakni memastikan tidak ada lagi warga Kabupaten Probolinggo yang positif terpapar Covid-19,” kata Bupati Tantri, Jum’at (1/5/2020).
Larangan buka bersama dan sahur on the street, jelas Tantri, merupakan salah satu langkah dalam penerapan physical distancing dan protokol kesehatan. Jika dua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka upaya Pemkab Probolinggo dalam membendung jumlah pasien positif Covid-19 akan sia-sia.
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari 16 panduan yang telah kami susun. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan dijalankan secara maksimal oleh warga kabupaten Probolinggo,” pintanya.
Selain larangan buka bersama dan sahur on the street, SE itu juga mencantumkan 15 poin panduan. Diantaranya adalah agar shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
Berikutnya, khusus untuk desa positif Covid-19 (desa merah) dan sekitarnya, pelaksanaan salat fardu / rawatib, salat tarawih, dan tilawah / tadarus Alquran wajib dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Lalu meniadakan peringatan Nuzulul-Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musalla.
Selanjutnya, Bupati juga melarang kegiatan takbir keliling. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui layanan jemput zakat oleh Baznas. Sedangkan halalbihalal yang lazim dilakukan ketika Hari Raya ldul Fitri, bisa dilakukan melalui media-sosial dan videocall.
Sekedar informasi, jumlah pasien positif corona di Kabupaten Probolinggo sejauh ini mencapai 18 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 46 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) 405 orang, dengan jumlah kematian mencapai 20 kasus. (***)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT