Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Kesehatan · 1 Mei 2020 05:11 WIB

Bupati Tantri Larang Buka Bersama dan Sahur On The Street


					Bupati Tantri Larang Buka Bersama dan Sahur On The Street Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melarang warganya melakukan kegiatan buka puasa bersama maupun sahur on the street. Tujuannya, demi menekan pencegahan penyebaran virus corona.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang 16 panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Salah satu poin dalam SE itu yakni melarang adanya acara buka bersama ataupun acara sahur on the street.

Larangan itu tertuang jelas pada poin dua dalam SE Bupati Probolinggo nomor 451/220/426.33/2020 tanggal 21 April. Surat edaran ini ditujukan pada kepala perangkat daerah, ketua MUI, ketua BAZNAS, ketua organisasi sosial keagamaan, serta kepala desa se-Kabupaten Probolinggo.

“Kami berharap, panduan ini dapat dipatuhi oleh seluruh warga kabupaten Probolinggo. Tujuannya hanya satu, yakni memastikan tidak ada lagi warga Kabupaten Probolinggo yang positif terpapar Covid-19,” kata Bupati Tantri, Jum’at (1/5/2020).

Larangan buka bersama dan sahur on the street, jelas Tantri, merupakan salah satu langkah dalam penerapan physical distancing dan protokol kesehatan. Jika dua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka upaya Pemkab Probolinggo dalam membendung jumlah pasien positif Covid-19 akan sia-sia.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari 16 panduan yang telah kami susun. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan dijalankan secara maksimal oleh warga kabupaten Probolinggo,” pintanya.

Selain larangan buka bersama dan sahur on the street, SE itu juga mencantumkan 15 poin panduan. Diantaranya adalah agar shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

Berikutnya, khusus untuk desa positif Covid-19 (desa merah) dan sekitarnya, pelaksanaan salat fardu / rawatib, salat tarawih, dan tilawah / tadarus Alquran wajib dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Lalu meniadakan peringatan Nuzulul-Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musalla.

Selanjutnya, Bupati juga melarang kegiatan takbir keliling. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui layanan jemput zakat oleh Baznas. Sedangkan halalbihalal yang lazim dilakukan ketika Hari Raya ldul Fitri, bisa dilakukan melalui media-sosial dan videocall.

Sekedar informasi, jumlah pasien positif corona di Kabupaten Probolinggo sejauh ini mencapai 18 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 46 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) 405 orang, dengan jumlah kematian mencapai 20 kasus. (***)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Ditemukan Kasus PTM pada Anak, Dinkes Minta Terapkan Hidup Sehat

16 November 2024 - 20:41 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Trending di Pemerintahan