Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2020 04:53 WIB

Tergiur Upah Rp 2 Juta, 2 Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu


					Tergiur Upah Rp 2 Juta, 2 Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Heri Pramono (30) warga Dusun Krajan, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dan Imron Zakaria (25) jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Mereka diciduk anggota Polsek Mayangan, Kota Probolinggo, lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS). Ada 42 paket SS dengan berat bervariasi yang disita polisi sebagai barang bukti.

Awalnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli, menangkap Heri Pramono di jalan Brigjen Katamso, Jumat (17/5/2020) sekitar pukul 16.45 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus Imron Zakaria, yang sama-sama berstatus sebagai pengedar.

“Dari tangan tersangka Heri, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, Jum’at (8/5/2020).

Setelah diringkus, Heri dibawa ke rumahnya di Perumahan Prasaja Mulia, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Kedopok. Saat digeledah, petugas menemukan 42 paket sabu-sabu yang beratnya bervariasi. Puluhan paket barang haram itu akan dijual ke pelanggan dan pembelinya.

“Heri mengaku punya teman yang juga menjadi pengedar. Kemudian anggota bergerak dan menangkap Imron Zakaria,” tandasnya.

Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku menjual SS milik seorang terpidana yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Sidoarjo. Mereka menjual SS kepada pembeli yang belum dikenalnya alias menggunakan sistem ranjau.

“Penjual tidak bertemu dengan pembeli. Setelah barang diletakkan, oleh tersangka difoto dan fotonya dikirim ke bandar. Lalu foto yang dikirim tersangka oleh bandar, dikirim ke pembeli, uang ditransfer ke bandar,” ia menjelaskan.

Dari bisnis ini, kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 2 juta setelah tersangka berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 10 gram. Barang bukti dari ungkap kasus ini berupa 2 ponsel dan 42 paket sabu.

“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal