Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2020 04:53 WIB

Tergiur Upah Rp 2 Juta, 2 Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu


					Tergiur Upah Rp 2 Juta, 2 Pria ini Nekad Edarkan Sabu-sabu Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Heri Pramono (30) warga Dusun Krajan, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dan Imron Zakaria (25) jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Mereka diciduk anggota Polsek Mayangan, Kota Probolinggo, lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS). Ada 42 paket SS dengan berat bervariasi yang disita polisi sebagai barang bukti.

Awalnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli, menangkap Heri Pramono di jalan Brigjen Katamso, Jumat (17/5/2020) sekitar pukul 16.45 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus Imron Zakaria, yang sama-sama berstatus sebagai pengedar.

“Dari tangan tersangka Heri, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, Jum’at (8/5/2020).

Setelah diringkus, Heri dibawa ke rumahnya di Perumahan Prasaja Mulia, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Kedopok. Saat digeledah, petugas menemukan 42 paket sabu-sabu yang beratnya bervariasi. Puluhan paket barang haram itu akan dijual ke pelanggan dan pembelinya.

“Heri mengaku punya teman yang juga menjadi pengedar. Kemudian anggota bergerak dan menangkap Imron Zakaria,” tandasnya.

Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku menjual SS milik seorang terpidana yang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Sidoarjo. Mereka menjual SS kepada pembeli yang belum dikenalnya alias menggunakan sistem ranjau.

“Penjual tidak bertemu dengan pembeli. Setelah barang diletakkan, oleh tersangka difoto dan fotonya dikirim ke bandar. Lalu foto yang dikirim tersangka oleh bandar, dikirim ke pembeli, uang ditransfer ke bandar,” ia menjelaskan.

Dari bisnis ini, kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 2 juta setelah tersangka berhasil menjual sabu-sabu sebanyak 10 gram. Barang bukti dari ungkap kasus ini berupa 2 ponsel dan 42 paket sabu.

“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Teguh. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal