Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2020 00:17 WIB

Ngaku Butuh Uang untuk Beli Sandal Lebaran, Remaja ini Curi HP Takmir Masjid


					Ngaku Butuh Uang untuk Beli Sandal Lebaran, Remaja ini Curi HP Takmir Masjid Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Lebaran tahun ini akan dirayakan Deni (19), warga jalan Langsep, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dari balik sel tahanan penjara. Ia terpaksa ditahan polisi karena terbukti melakukan pencurian ponsel.

Ponsel (HP) itu dicuri pelaku dari tangan Taufik (42), yang tak lain tetangganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, Deni menggondol 2 HP sekaligus dan uang tunai sejumlah Rp 4,8 juta.

Tersangka mencuri ponsel di rumah Takmir Masjid Nurul Huda, Taufik, di Dusun Gerdu RT 01 RW 05, Senin (3/5) malam, saat Salat Tarawih berlangsung. Sepekan kemudian, Minggu (10/5/2020) pukul 21.00 Wib, ia ditangkap di sebuah warung di kelurahan setempat.

Kepada polisi, ia mengaku terpaksa mengambil ponsel milik Taufik di dalam rumahnya untuk membeli sandal yang akan dipakai saat lebaran. Satu ponsel laku seharga Rp 500 ribu.

“Uangnya buat beli sandal lebaran pak. Laku Rp 500 ribu. Ponsel satunya tidak bisa dijual, karena terjatuh dan pecah,” akunya saat rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (11/5/2020).

Deni mengaku mengambil 2 ponsel saat pemiliknya Salat Tarawih. Kebutuhan akan sandal lebaran membuatnya gelap mata meski Taufik masih tetangganya. “Ya terpaksa, saya tidak punya uang untuk lebaran,” klaimnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaki menjual ponsel hasil curiannya secara online.

“Dijual secara online. Saat kami hubungi pembelinya, katanya membeli ke tersangka. Akhirnya tersangka kami tangkap berdasarkan transaksi jual beli HP online,” tandas Heri.

Kini tersangka ditahan akibat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Korban rugi Rp 6 jutaan, meliputi dua ponsel dan uang yang dicuri tersangka,” terang Heri. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal