MAYANGAN-PANTURA7.com, Lebaran tahun ini akan dirayakan Deni (19), warga jalan Langsep, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dari balik sel tahanan penjara. Ia terpaksa ditahan polisi karena terbukti melakukan pencurian ponsel.
Ponsel (HP) itu dicuri pelaku dari tangan Taufik (42), yang tak lain tetangganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, Deni menggondol 2 HP sekaligus dan uang tunai sejumlah Rp 4,8 juta.
Tersangka mencuri ponsel di rumah Takmir Masjid Nurul Huda, Taufik, di Dusun Gerdu RT 01 RW 05, Senin (3/5) malam, saat Salat Tarawih berlangsung. Sepekan kemudian, Minggu (10/5/2020) pukul 21.00 Wib, ia ditangkap di sebuah warung di kelurahan setempat.
Kepada polisi, ia mengaku terpaksa mengambil ponsel milik Taufik di dalam rumahnya untuk membeli sandal yang akan dipakai saat lebaran. Satu ponsel laku seharga Rp 500 ribu.
“Uangnya buat beli sandal lebaran pak. Laku Rp 500 ribu. Ponsel satunya tidak bisa dijual, karena terjatuh dan pecah,” akunya saat rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (11/5/2020).
Deni mengaku mengambil 2 ponsel saat pemiliknya Salat Tarawih. Kebutuhan akan sandal lebaran membuatnya gelap mata meski Taufik masih tetangganya. “Ya terpaksa, saya tidak punya uang untuk lebaran,” klaimnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaki menjual ponsel hasil curiannya secara online.
“Dijual secara online. Saat kami hubungi pembelinya, katanya membeli ke tersangka. Akhirnya tersangka kami tangkap berdasarkan transaksi jual beli HP online,” tandas Heri.
Kini tersangka ditahan akibat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Korban rugi Rp 6 jutaan, meliputi dua ponsel dan uang yang dicuri tersangka,” terang Heri. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT