Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2020 00:17 WIB

Ngaku Butuh Uang untuk Beli Sandal Lebaran, Remaja ini Curi HP Takmir Masjid


					Ngaku Butuh Uang untuk Beli Sandal Lebaran, Remaja ini Curi HP Takmir Masjid Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Lebaran tahun ini akan dirayakan Deni (19), warga jalan Langsep, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dari balik sel tahanan penjara. Ia terpaksa ditahan polisi karena terbukti melakukan pencurian ponsel.

Ponsel (HP) itu dicuri pelaku dari tangan Taufik (42), yang tak lain tetangganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, Deni menggondol 2 HP sekaligus dan uang tunai sejumlah Rp 4,8 juta.

Tersangka mencuri ponsel di rumah Takmir Masjid Nurul Huda, Taufik, di Dusun Gerdu RT 01 RW 05, Senin (3/5) malam, saat Salat Tarawih berlangsung. Sepekan kemudian, Minggu (10/5/2020) pukul 21.00 Wib, ia ditangkap di sebuah warung di kelurahan setempat.

Kepada polisi, ia mengaku terpaksa mengambil ponsel milik Taufik di dalam rumahnya untuk membeli sandal yang akan dipakai saat lebaran. Satu ponsel laku seharga Rp 500 ribu.

“Uangnya buat beli sandal lebaran pak. Laku Rp 500 ribu. Ponsel satunya tidak bisa dijual, karena terjatuh dan pecah,” akunya saat rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (11/5/2020).

Deni mengaku mengambil 2 ponsel saat pemiliknya Salat Tarawih. Kebutuhan akan sandal lebaran membuatnya gelap mata meski Taufik masih tetangganya. “Ya terpaksa, saya tidak punya uang untuk lebaran,” klaimnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaki menjual ponsel hasil curiannya secara online.

“Dijual secara online. Saat kami hubungi pembelinya, katanya membeli ke tersangka. Akhirnya tersangka kami tangkap berdasarkan transaksi jual beli HP online,” tandas Heri.

Kini tersangka ditahan akibat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Korban rugi Rp 6 jutaan, meliputi dua ponsel dan uang yang dicuri tersangka,” terang Heri. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal