PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo meringkus 4 orang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Praka Ahmad Fauzi (27). Penganiayaan itu dilakukan pada Selasa (12/5/2020) lalu.
Keempat pelaku seluruhnya berasal dari Kecamatan Gending. Yakni Usman Wijaya (25) dan Abdul Halim (30) yang ditangkap pada Kamis (14/5/2020) sore, kemudian Dwijaka Hariyanto (18) dan Ahmad Rowi Maulana (20) yang diringkus beberapa jam setelahnya.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penganiayaan terhadap anggota TNI AL tersebut bermula setelah para pelaku tidak terima saat diklakson oleh korban yang melintas di jalan raya Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
“Setelah kami periksa, ternyata keempat pelaku dalam kondisi dibawah kendali miras (Minuman keras, red),” kata Kapolres saat pres rilis di ruang Sanika Satyawada Polres Probolinggo, Jum’at (15/5/2020).
Akibat perbuatannya, lanjut mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, keempat pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutup dia.
Penganiayaan terhadap Praka Ahmad Fauzi, warga asal Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo itu menyebabkan korban memar pada telinga kiri dan telinga kanan bagian belakang serta benjolan pada kepala bagian atas. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT