KRAKSAN-PANTURA7.com, Sepekan menjelang lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa tersenyum sumringah. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan telah dibagikan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menjelaskan, pembagian THR berdasarkan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020 lalu.
“Jadi, kami hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR ini,” terang Dewi, Senin (18/5/2020).
Ia menjelaskan, tahun ini Pemkab Probolinggo membagikan THR senilai Rp35,3 miliar, yang diperuntukkan bagi 7.557 ASN. Pembagian THR dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2020, lalu.
Nominal THR yang diterima kali ini, menurut Dewi, sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret. Proses penyaluran THR dilakukan secara non tunai, yakni ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jumlah ini berkurang dari sebelumnya, karena pejabat eselon II, kepala daerah, dan anggota legislatif tahun ini sudah tidak diperkenankan menerima THR,” jelas Dewi.
Berbeda dengan ASN, pegawai non-ASN jelas dia, tidak mendapatkan THR, meski sama-sama tercatat sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sebab THR bagi mereka terhalang regulasi dari pemerintah pusat.
“Dalam regulasi itu, pemberian THR hanya untuk ASN. Pegawai non-ASN tidak dapat THR, jika kami beri THR, malah menyalahi aturan,” paparnya.
Namun demikian, kesejahteraan para pegawai non-ASN klaim Dewi, sejak awal tahun ini gaji mereka telah dinaikkan oleh pemerintah. “Gaji mereka sudah kami naikkan, sesuai kebijakan dan aturan yang ada,” ucap dia. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT