Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 18 Mei 2020 08:29 WIB

Wow! THR untuk ASN Pemkab Probolinggo Capai Rp35 Miliar


					Wow! THR untuk ASN Pemkab Probolinggo Capai Rp35 Miliar Perbesar

KRAKSAN-PANTURA7.com, Sepekan menjelang lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa tersenyum sumringah. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan telah dibagikan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menjelaskan, pembagian THR berdasarkan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020 lalu.

“Jadi, kami hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR ini,” terang Dewi, Senin (18/5/2020).

Ia menjelaskan, tahun ini Pemkab Probolinggo membagikan THR senilai Rp35,3 miliar, yang diperuntukkan bagi 7.557 ASN. Pembagian THR dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2020, lalu.

Nominal THR yang diterima kali ini, menurut Dewi, sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret. Proses penyaluran THR dilakukan secara non tunai, yakni ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN, seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jumlah ini berkurang dari sebelumnya, karena pejabat eselon II, kepala daerah, dan anggota legislatif tahun ini sudah tidak diperkenankan menerima THR,” jelas Dewi.

Berbeda dengan ASN, pegawai non-ASN jelas dia, tidak mendapatkan THR, meski sama-sama tercatat sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sebab THR bagi mereka terhalang regulasi dari pemerintah pusat.

“Dalam regulasi itu, pemberian THR hanya untuk ASN. Pegawai non-ASN tidak dapat THR, jika kami beri THR, malah menyalahi aturan,” paparnya.

Namun demikian, kesejahteraan para pegawai non-ASN klaim Dewi, sejak awal tahun ini gaji mereka telah dinaikkan oleh pemerintah. “Gaji mereka sudah kami naikkan, sesuai kebijakan dan aturan yang ada,” ucap dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan