Menu

Mode Gelap
Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

Pemerintahan · 18 Mei 2020 08:29 WIB

Wow! THR untuk ASN Pemkab Probolinggo Capai Rp35 Miliar


					Wow! THR untuk ASN Pemkab Probolinggo Capai Rp35 Miliar Perbesar

KRAKSAN-PANTURA7.com, Sepekan menjelang lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa tersenyum sumringah. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinantikan telah dibagikan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menjelaskan, pembagian THR berdasarkan instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020 lalu.

“Jadi, kami hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR ini,” terang Dewi, Senin (18/5/2020).

Ia menjelaskan, tahun ini Pemkab Probolinggo membagikan THR senilai Rp35,3 miliar, yang diperuntukkan bagi 7.557 ASN. Pembagian THR dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2020, lalu.

Nominal THR yang diterima kali ini, menurut Dewi, sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret. Proses penyaluran THR dilakukan secara non tunai, yakni ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN, seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jumlah ini berkurang dari sebelumnya, karena pejabat eselon II, kepala daerah, dan anggota legislatif tahun ini sudah tidak diperkenankan menerima THR,” jelas Dewi.

Berbeda dengan ASN, pegawai non-ASN jelas dia, tidak mendapatkan THR, meski sama-sama tercatat sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sebab THR bagi mereka terhalang regulasi dari pemerintah pusat.

“Dalam regulasi itu, pemberian THR hanya untuk ASN. Pegawai non-ASN tidak dapat THR, jika kami beri THR, malah menyalahi aturan,” paparnya.

Namun demikian, kesejahteraan para pegawai non-ASN klaim Dewi, sejak awal tahun ini gaji mereka telah dinaikkan oleh pemerintah. “Gaji mereka sudah kami naikkan, sesuai kebijakan dan aturan yang ada,” ucap dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan