KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberi dispensasi perpanjangan jam operasional pasar tradisional.
Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, perpanjangan jam operasional pasar tidak lepas dari pengajuan para pedagang melalui koordinator pasar beberapa hari lalu. Salah satu pasar yang mendapat dispensasi adalah Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan.
“Pedagang menganggap penjualan mendekati hari raya biasanya akan semakin laris, sehingga para pedagang mangajukan dispensasi perpanjangan. Tapi tidak semua pasar akan diperpanjang,” kata Dwijoko, Kamis (21/5/2020).
Selain Pasar Semampir yang diperpanjang, lanjut Dwijoko, beberapa pasar yang menerima dispensasi perpanjangan diantaranya adalah Pasar Maron, Tiris, Banyuanyar. Namun demikian, Disperindag memberikan syarat tertentu bagi pasar yang mendapat dispensasi.
“Syaratnya membuat surat pernyataan untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi pengunjung dan pedagang, itu wajib menggunakan masker,” tutur Dwijoko.
Dalam perpanjangan jam operasional, sambung Dwijoko, tidak semua pedagang boleh berjualan. Dispensasi perpanjangan tersebut, menurutnya, hanya diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan kebutuhan lebaran.
“Diperpanjangnya jam operasional pasar bukan hanya untuk kebutuhan pedagang, namun juga untuk kebutuhan masyarakat. Intinya pedagang yang berjualan kebutuhan hari raya, seperti pedagang kain maupun daging,” kata dia.
Ia menambahkan, perpanjangan jam operasional tersebut hanya berlaku sampai dengan lebaran nanti. Pasca lebaran, imbuh Dwijoko, jam operasional pasar akan kembali seperti pembatasan semula selama pandemi Covid-19 masih terjadi.
“Dispensasi ini sampai pukul 17.00 Wib setiap harinya, dan akan berlangsung sampai hari lebaran. Setelah itu normal kembali. Kalau ada yang membandel, kami akan mengambil langkah tegas,” tutup mantan Kasatpol PP ini. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT