Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2020 08:20 WIB

Hoaks; MUI ‘Warning’ Rapid Test via Sebaran Surat


					Hoaks; MUI ‘Warning’ Rapid Test via Sebaran Surat Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Di tengah merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Probolinggo, warga tetiba dihebohkan dengan sebaran surat yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam surat tersebut, menyebutkan bahwa MUI Pusat mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada dengan pelaksaan Rapid Test terhadap para ulama, kiyai dan ustadz di Indonesia.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin Abd Rachim menyebut, bahwasanya sebaran berbentuk naskah gambar satu halaman tersebut tidak benar alias hoaks. Hal itu juga diperkuat dengan terbitnya surat klarifikasi dari MUI Pusat.

“Setelah keluar surat klarifikasi dari DP MUI Pusat, sebaran tersebut dinyatakan hoaks atau bohong. MUI Pusat juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut,” kata Yasin, Selasa (26/5/2020).

Ketidakabsahan surat tersebut, menurut Yasin, diketahui melalui logo, nomor surat, pemberitahuan, pengumuman dan yang redaksional surat yang tidak sesuai dengan standar penertiban surat yang berlaku di MUI.

“Yang berlaku seharusnya menggunakan kop surat DP MUI Pusat, diberi nomor surat dan tanggal penerbitan, ditandatangani dua pemimpin harian dan dibubuhi stempel dari organisasi MUI,” tegas Yasin.

Dengan demikian, Yasin meminta serta mendesak kepada Aparat Penegak hmHukum (APH) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengusut tuntas pembuat kabar hoaks tersebut. Serta memproses secara hukum aktor intelektual yang terlibat.

“Karena telah menciptakan kebingungan dan keresahan umat islam serta masyarakat luas, merusak nama organisasi MUI dan berupaya menghalangi program pemerintah mengatasi wabah ini,” ungkap dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

20 November 2024 - 19:29 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal