BESUK-PANTURA7.com, Abdul Kadir, narapidana (Napi) kasus ijazah palsu yang juga anggota DPRD Kabupaten non-aktif, menghirup udara bebas. Kebijakan pemerintah yang menerapkan program asimilasi akibat pandemi Covid-19, membuat Kadir keluar lebih cepat dari rutan.
Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufik menjelaskan, Kadir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan kelas II B, Selasa (26/5/2020) kemarin. Kadir menjadi salah satu dari ratusan napi, yang bebas berkat program asimilasi pandemi Covid-19.
“Iya, Kadir bebas karena asimilasi. Setelah bebas, dia langsung pulang ke rumahnya,” kata Hosnan saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (28/5/2020).
Dengan bebasnya Kadir, sambung Hosnan, maka kliennya tersebut hanya menjalani hukuman selama separuh dari vonis yang diberikan hakim yaitu sekitar 8 bulan. Sisa hukuman, terang Hosnan, akan dijalani Kadir dirumahnya sendiri.
“Oleh hakim, dia divonis 1 tahun 6 bulan. Dia sudah menjalani separuh masa hukumannya itu, jadi tinggal separuh lagi. Separuh hukumannnya akan dijalani dirumahnya,” Hosnan menjelaskan.
Setelah dibebaskan, lanjut Hosnan, Kadir meminta agar pelaku lain yang juga terlibat dalam ijazah palsu,l segera ditangkap, baik pembuat pun perantaranya. Karena, klaim Kadir via Hosnan, Kadir hanyalah pengguna.
“Kenapa Kadir sampai berkomentar demikian, karena merasa ada tebang pilih. Kenapa saat penyidikannya berjalan cepat, tetapi kepada yang lainnya justru belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti sudah jelas,” tuturnya.
Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ditahan Polres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Ijazah ini ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada pemilu 17 Apri 2019 lalu.
Dalam sidang putusan, Abdul Kadir dinilai bersalah atas penggunaan ijazah palsu. Sehingga hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 30 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, maka hukumannya ditambah 3 bulan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT