Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 31 Mei 2020 01:44 WIB

Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT


					Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Tiga orang warga Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menolak dan mengembalikan bantuan yang diterima. Padahal, warga lainnya justru berebut bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Tiga orang tersebut adalah Yuli Astutik, Sri Wahyuni, dan Aprilla Rosindi. Mereka merupakan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp 600 ribu/bulan, yang diberikan selama tiga bulan.

Camat Pakuniran, Hari Pribadi membenarkan ada 3 orang warganya yang berhati mulia dengan mengembalikan dana bantuan sosial (bansos). Uang tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bimo.

“Rencananya, uang yang dikembalikan itu akan diberikan kepada yang lain yang pantas menerima, tapi masih dirapatkan dulu dengan BPD,” terang Hari, Sabtu (30/5/2020).

Sebagai bukti penolakan, Sri Wahyuni, Yuli Astutik dan Aprilla Rosindi lantas membuat surat pernyataan bermaterai. Selanjutnya, surat itu mereka serahkan kepada pemerintah Desa Bimo.

Selain itu, mereka menyatakan sikapnya melalui video testimoni. Dalam video itu, ketiganya kompak mengaku ikhlas mengembalikan BLT DD karena merasa bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Saya kembalikan, karena masih ada yang lebih berhak dan membutuhkan ketimbang saya,” kata Sri Wahyuni.

Sekedar informasi, alokasi BLT Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan ata Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Salah satu syarat penerima BLT DD, mereka bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Pendataan penerima bantuan ini dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dengan basis pendataan di tingkat RT dan RW. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 Dilantik, Wamen Komdigi Beri Pesan Begini

20 November 2024 - 18:30 WIB

Petani Tembakau Lumajang Dibantu Satu Mesin Tiga Roda dan Lima Mesin Rajang

19 November 2024 - 14:31 WIB

Wamen Komdigi Bakal Hadiri Seminar dan Pelantikan AMSI Jatim

18 November 2024 - 17:55 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan

14 November 2024 - 18:03 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Permudah Penumpang Mudik Mencoblos, KAI Daop 9 Jember Siapkan Tiket Promo

14 November 2024 - 16:44 WIB

Trending di Sosial