Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 31 Mei 2020 01:44 WIB

Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT


					Merasa Bisa Bekerja, 3 Warga Desa Bimo Kembalikan Uang BLT Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Tiga orang warga Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menolak dan mengembalikan bantuan yang diterima. Padahal, warga lainnya justru berebut bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Tiga orang tersebut adalah Yuli Astutik, Sri Wahyuni, dan Aprilla Rosindi. Mereka merupakan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebesar Rp 600 ribu/bulan, yang diberikan selama tiga bulan.

Camat Pakuniran, Hari Pribadi membenarkan ada 3 orang warganya yang berhati mulia dengan mengembalikan dana bantuan sosial (bansos). Uang tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bimo.

“Rencananya, uang yang dikembalikan itu akan diberikan kepada yang lain yang pantas menerima, tapi masih dirapatkan dulu dengan BPD,” terang Hari, Sabtu (30/5/2020).

Sebagai bukti penolakan, Sri Wahyuni, Yuli Astutik dan Aprilla Rosindi lantas membuat surat pernyataan bermaterai. Selanjutnya, surat itu mereka serahkan kepada pemerintah Desa Bimo.

Selain itu, mereka menyatakan sikapnya melalui video testimoni. Dalam video itu, ketiganya kompak mengaku ikhlas mengembalikan BLT DD karena merasa bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Saya kembalikan, karena masih ada yang lebih berhak dan membutuhkan ketimbang saya,” kata Sri Wahyuni.

Sekedar informasi, alokasi BLT Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan ata Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Salah satu syarat penerima BLT DD, mereka bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Pendataan penerima bantuan ini dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dengan basis pendataan di tingkat RT dan RW. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

30 Maret 2025 - 16:18 WIB

Waspada Bencana saat Libur Lebaran, BPBD Pasuruan Siaga Penuh 24 Jam

29 Maret 2025 - 18:18 WIB

Polres Pasuruan Sediakan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik

29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Program Berkah Nusantara PLN Nusantara Power UP Paiton Bagikan Seribu Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

29 Maret 2025 - 12:53 WIB

Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Pencegahannya

29 Maret 2025 - 11:12 WIB

Empat Pos Pengamanan dan 300 Aparat Siap Amankan Lebaran di Kota Probolinggo

28 Maret 2025 - 17:37 WIB

Trending di Sosial