Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Pasuruan, 5 Orang Luka-luka Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2020 08:47 WIB

Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib


					Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor Krejengan, Kabupaten Problinggo, meringkus Fauzi, warga Desa Sentong, kecamatan setempat. Pria 51 tahun tersebut dijemput paksa polisi setelah mangkir panggilan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penipuan dan penggelapan dilakukan pelaku terhadap Faisol Efendi (33) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (20/10/2019) dan Jum’at (25/10/2019). Aksi itu dilakukan pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku dijemput paksa pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 10.30 dirumahnya. Pelaku disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tembakau terhadap korban.

“Korban membeli tembakau sekitar satu ton 7 kwintal kepada pelaku. Uang pembelian itu oleh korban sudah ditransfer, tapi tembakai tak kunjung dikirim, sampai akhirnya korban melapor,” kata Fajar, Rabu (10/6/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa tembakau yang dibeli oleh korban tak kunjung dikirim karena tembakau kering atau tembakau rajangan di pasaran sudah tidak tersedia. Hal itu berbeda dengan kondisi sebelumnya dimana stok tembakau melimpah.

“Tapi setelah pembelian yang terakhir ini, pelaku banyak alasan. Salah satunya bilang tembakau kering yang dibeli korban sudah tidak musim, karena itulah korban melapor ke Polsek Krejengan,” tutur Fajar

Padahal, sambung Fajar, dalam proses transaksi kali ini, korban sudah melakukan transfer uang pembayaran pembelian tembakau kering kepada pelaku sebanyak dua kali dengan nominal yang cukup tinggi.

“Total yang ditransfer korban Rp30 juta. Tansfer pertama itu Rp20 juta yang kedua Rp10 juta. Bukti transaksinya juga sudah kami amankan,” terang mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal