Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2020 08:47 WIB

Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib


					Transaksi Tembakau Rajangan, Uang Rp30 Juta Raib Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor Krejengan, Kabupaten Problinggo, meringkus Fauzi, warga Desa Sentong, kecamatan setempat. Pria 51 tahun tersebut dijemput paksa polisi setelah mangkir panggilan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Penipuan dan penggelapan dilakukan pelaku terhadap Faisol Efendi (33) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (20/10/2019) dan Jum’at (25/10/2019). Aksi itu dilakukan pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pelaku dijemput paksa pada Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 10.30 dirumahnya. Pelaku disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tembakau terhadap korban.

“Korban membeli tembakau sekitar satu ton 7 kwintal kepada pelaku. Uang pembelian itu oleh korban sudah ditransfer, tapi tembakai tak kunjung dikirim, sampai akhirnya korban melapor,” kata Fajar, Rabu (10/6/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa tembakau yang dibeli oleh korban tak kunjung dikirim karena tembakau kering atau tembakau rajangan di pasaran sudah tidak tersedia. Hal itu berbeda dengan kondisi sebelumnya dimana stok tembakau melimpah.

“Tapi setelah pembelian yang terakhir ini, pelaku banyak alasan. Salah satunya bilang tembakau kering yang dibeli korban sudah tidak musim, karena itulah korban melapor ke Polsek Krejengan,” tutur Fajar

Padahal, sambung Fajar, dalam proses transaksi kali ini, korban sudah melakukan transfer uang pembayaran pembelian tembakau kering kepada pelaku sebanyak dua kali dengan nominal yang cukup tinggi.

“Total yang ditransfer korban Rp30 juta. Tansfer pertama itu Rp20 juta yang kedua Rp10 juta. Bukti transaksinya juga sudah kami amankan,” terang mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal