Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2020 13:57 WIB

Berkas P21, Kejaksaan Tahan Kades Gunggungan Lor


					Berkas P21, Kejaksaan Tahan Kades Gunggungan Lor Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melilit Kades Gunggungan Lor Kecamatan Pakuniran, Hasan Basri, sudah memasukin tahap 2. Basri pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto mengatakan, berkas pelimpahan kasus Basri sudah P21 pekan lalu. Pihaknya, kata dia, sudah menerima barang bukti dan tersangka.

“Ya, kadesnya sudah kami tahan setelah dilimpahkan oleh kepolisian. Kami butuh keterangan dari tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang nantinya akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Novan, Kamis (11/6/2020).

Saat ini, lanjut Novan, Hasan Basri sudah menjadi tahanan Kejari Probolinggo. Sebelum berkas P21, penahanan Basri sempat ditangguhkan meski statusnya sudah menjadi tersangka.

“Biasanya kami titipkan semua tahanan kami di Rutan Kraksaan. Tapi, karena sekarang rutan masih belum menerima tahanan, akhirnya tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres Probolinggo,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Pakuniran, Hari Pribadi mengatakan, pihaknya baru mengetahui Hasan Basri ditahan pada Rabu (10/6/2020) kemarin. Hari juga menegaskan, status Hasan Basri sejauh ini masih pemberhentian sementara.

“Untuk pemberhentian permanen akan dikeluarkan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan, yakni kalau kades tersebut terbukti bersalah dan sudah divonis,” ujar Hari.

Sekedar informasi, Kades Hasan Basri dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan penyelewangan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 dengan nominal Rp. 1,5 Miliar. Kasus tersebut sudah berjalan sejak 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal