Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 11 Jun 2020 10:09 WIB

Mulai Besok, Masjid Alun-alun Kraksaan Kembali Gelar Salat Jum’at


					Mulai Besok, Masjid Alun-alun Kraksaan Kembali Gelar Salat Jum’at Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan kembali menghelat Salat Jum’at. Sebelumnya, masjid ini dan sejumlah masjid lain disterilkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Masjid di sebelah barat alun-alun Kota Kraksaan tersebut kembali buka setelah keluarnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, yang isinya menyatakan bahwa masjid aman digunakan kembali untuk kegiatan keagamaan.

SE nomor 420/167/426.33/2020 perihal surat keterangan masjid aman dari Covid-19 itu, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Probolinggo, Soeparwiyono.

Selain itu, acuan dibukanya kembali masjid berdasarkan SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Juga berdasarkan Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 tentang penyelamatan Sholat Jum’at dan jamaah untuk mencegah penularan Covid-19 dan SE Dewan Masjid Indonesia nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang edaran ke III masjid dan jamaah dalam The New Normal.

“Mulai besok Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan sudah kembali menggelar Salat Jum’at. Keputusan ini, juga sudah dirapatkan dengan takmir masjid,” kata Ketua Yayasan Masjid Ar-Raudlah, Muhammad Zubaidi, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya, menurut Zubaidi, Masjid Ar-Raudlah memilih menghentikan kegiatan ibadah selama masa pandemi demi mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Penutupan masjid juga dilakukan saat Bulan Ramadhan.

“Dalam surat keputusan takmir Masjid Ar-Raudlah nomor 63/S1/TMAA/IV/2020 memutuskan meniadakan pelaksanaan kegiatan ibadah shalat Jum’at, shalat tarawih, tadarus, buka bersama dan yang lainnya di bulan puasa,” terang dia.

Selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, sambungnya, masjid Ar-Raudlah kurang lebih sekitar 44 hari tidak menggelar kegiatan ibadah. “Dimulai sejak Kamis tanggal 23 April lalu,” tutup mantan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan