DRINGU-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Dringu, Kabupaten Probolinggo, meringkus 4 pria yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Empat sekawan ini dibekuk petugas, pada Minggu (13/6/2020) dinihari, sekitar pukul 00.20 Wib.
Keempat pelaku adalah, Dodik Redi Efendi (35) warga RT 07 RW 01 Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dan Muktasim (37) warga RT 02 RW 04 Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Lalu Rahman (43) warga RT 07 RW 06, Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dan pelaku terakhir adalah Misto (45) warga RT 01 RW 01 Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Kapolsek Dringu, Iptu Taufiq Hidayat mengatakan, korban komplotan inuI adalah para pedagang yang berasal dari luar Probolinggo. Yakni Abdullah Fahmi (32) dan Tikno (26) asal Bondowoso, Adnan Muttaqin (19) asal Lumajang dan Adi Lesta Logo asal Pasuruan.
Menurut Kapolsek, modus yang dilakukan para pelaku yakni mereka menghubungi para korban melalui facebook (FB) dengan dalih untuk transaksi jual beli barang. Mereka lantas mengajak korban transaksi secara langsung.
“Mereka beraksi di empat lokasi berbeda, yaitu depan pasar Mantong Desa Kalirejo, depan Pasar Dringu, di depan mebel antik di desa Tamansari dan di depan gudang bekas di Desa Maranggonlawang,” kata Kapolsek.
Saat transaksi, papar Kapolsek, barang-barang milik korban diangkut oleh pelaku ke mobilnya. Lalu korban diminta ikut dari belakang, namun kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk kabur.
“Selain empat pelaku, kami juga menyita barang bukti diantaranya tiga dos minyak goreng, satu sak gula pasir berisi 10,5 kilogram dan satu mobil pikap. Barang bukti ini sisanya saja, sebagian sudah dijual pelaku,” tuturnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT