Menu

Mode Gelap
Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

Kesehatan · 14 Jun 2020 12:37 WIB

Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat, Pedagang Pasar pun Ciut


					Pengawasan Protokol Kesehatan Ketat, Pedagang Pasar pun Ciut Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, mewajibkan pelaku pasar disiplin protokol kesehatan. Aturan ini diterapkan sejak Senin (8/6/2020), yang berlaku selama 14 hari.

Pedagang pasar tradisional yang tepergok tidak mengenakan masker saat petugas melakukan operasi disiplin, maka akan disanksi berupa teguran keras. Namun jika sampai 3 kali ditegur tetap abai, maka izin usahanya akan dicabut.

Sementara bagi pengunjung atau pembeli, jika tidak mengenakan masker, maka dilarang masuk ke dalam pasar. Sepekan aturan diterapkan, belum ada satupun pedagang yang terkonfimasi dicabut izin usahanya.

“Belum ada pedagang yang dicabut izin usahanya, karena semua pedagang mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan yang diserukan pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, Minggu (14/6/2020).

Belum ditemukannya pedagang pasar yang izin usahanya dicabut, menurut Dwijoko, karena ketatnya pengawasan petugas. Sehingga pedagang segan kwatir tidak bisa berjualan apabila mereka sampai ditegur 3 kali oleh akibat tak bermasker.

“Jika sudah ditegur tiga kali tetap bandel, maka kami langsung cabut izin berjualannya. Pemberlakuan pencabutan ini tidak bersifat sementara, tetapi permanen. Tujuannya baik, agar tidak dicontoh pedagang lain dan ada pemandangan saat New Normal,” tutur dia.

Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Yulius Cristian menyebut, pengetatan protokol kesehatan di pasar dilakukan karena para pelaku pasar rentan terpapar Covid-19. Pasar, imbuh dia, merupakan salah satu pusat keramaian dan roda ekonomi masyarakat.

“Tidak hanya rapid test massal saja, kami juga mewajibkan para pembeli dan pedagang pasar memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk maupun keluar dari pasar,” tandas Yulius.

Ia menjelaskan, rentannya para pelaku pasar terhadap Covid-19 terbukti dari hasil rapid test dan swab yang dilakukan Tim Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu.

“Dari hasil rapid test, 108 pedagang pasar dinyatakan reaktif. Kemudian dilanjutkan test swab, hasilnya 14 pedagang terkonfirmasi positif Covid-19,” paparnya. (***)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya

3 April 2025 - 03:13 WIB

Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil

2 April 2025 - 14:54 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Cuaca Tak Bersahabat, BMKG Imbau Pemudik Waspada

29 Maret 2025 - 15:58 WIB

Ada Tradisi Petolekoran, Patroli Laut Utara Probolinggo Diperketat

27 Maret 2025 - 20:10 WIB

Pembangunan Kampus Unej di Lumajang Dilanjutkan, Bahkan Ditargetkan Selesai 2026

27 Maret 2025 - 18:39 WIB

Sambut Lebaran 2025, Polisi di Probolinggo Dirikan Enam Pos Pelayanan

26 Maret 2025 - 18:12 WIB

Reservoir Diresmikan, 600 Rumah di Lumajang Dipasok Air Bersih

25 Maret 2025 - 18:16 WIB

Cegah Kecelakaan, Dua Pos Perlintasan KA di Kota Probolinggo Diresmikan

25 Maret 2025 - 16:08 WIB

Trending di Lingkungan