PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, berbuntut panjang. Kali ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan dua tersangka baru.
Kedua tersangka adalah Abdul Rasyid dan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pajarakan, Muhammad Markus Firdaus. Keduanya jadi tersangka karena sempat mengakui terlibat dalam pembuatan dokumen palsu serta menerima ‘uang pelicin’ saat jadi saksi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, polisi menetapkan Muhammad Markus Firdaus sebagai tersangka, 2 pekan lalu.
“Selanjutnya kami tetapkan Rasyid sebagai tersangka. Kalau saudara Markus sudah sejak dua pekan lalu menjadi tersangka,” kata Rizky, Rabu (17/6/2020).
Namun, lanjut Rizky, meski sudah menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Salah satu pertimbangannya, karena tersangka Muhammad Markus Firdaus sedang sakit.
“Saudara Markus meskipun sudah jadi tersangka, tetapi tidak kami tahan karena sakit diabetes. Sedangkan tersangka Rasyid, masih akan kami periksa dulu, kalau tidak ada gangguan, maka akan ditahan,” terang dia.
Sekedar informasi, Abdul Kadir jaditerdakwa dan sempat ditahan setelah divonis bersalah saat mendaftar sebagai calon legislatif. Dalam prosesnya, Kadir dinilai terbukti menggunakan ijazah palsu Kejar Paket C. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT