Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 17 Jun 2020 07:38 WIB

Kasus Ijazah Palsu Abdul Kadir Seret 2 Tersangka Baru


					Kasus Ijazah Palsu Abdul Kadir Seret 2 Tersangka Baru Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, berbuntut panjang. Kali ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka adalah Abdul Rasyid dan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pajarakan, Muhammad Markus Firdaus. Keduanya jadi tersangka karena sempat mengakui terlibat dalam pembuatan dokumen palsu serta menerima ‘uang pelicin’ saat jadi saksi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, polisi menetapkan Muhammad Markus Firdaus sebagai tersangka, 2 pekan lalu.

“Selanjutnya kami tetapkan Rasyid sebagai tersangka. Kalau saudara Markus sudah sejak dua pekan lalu menjadi tersangka,” kata Rizky, Rabu (17/6/2020).

Namun, lanjut Rizky, meski sudah menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Salah satu pertimbangannya, karena tersangka Muhammad Markus Firdaus sedang sakit.

“Saudara Markus meskipun sudah jadi tersangka, tetapi tidak kami tahan karena sakit diabetes. Sedangkan tersangka Rasyid, masih akan kami periksa dulu, kalau tidak ada gangguan, maka akan ditahan,” terang dia.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jaditerdakwa dan sempat ditahan setelah divonis bersalah saat mendaftar sebagai calon legislatif. Dalam prosesnya, Kadir dinilai terbukti menggunakan ijazah palsu Kejar Paket C. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal