Menu

Mode Gelap
Tragis! Pria di Jenggawah Jember Akhiri Hidup dengan Gorok Leher Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2020 11:14 WIB

Tiga Emak-emak di Kraksaan Tertipu Lelang Fiktif, Rp350 Juta Raib


					Tiga Emak-emak di Kraksaan Tertipu Lelang Fiktif, Rp350 Juta Raib Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Kraksaan dan Opsnal Timur Polres Probolinggo menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan terhadap 3 orang berbeda.

Pelaku diketahui bernama Sapto Rini Endang Tri Wahyujatir yang diringkus pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 11.00 Wib. Wanita 38 tahun itu dicokok petugas saat berada di rumahnya, di perumahan Sumberlele, Blok C 5, Desa Sumberlele.

Tak tanggung-tanggung, wanita kelahiran Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) ini menipu 3 orang warga asal Kecamatan Kraksaan sekaligus. Masing-masing Rusmiasih (39) asal Kelurahan Sidomukti, Wenti (37) dari Kelurahan Semampir dan Yeli Meria Putri (30) warga Desa Sidopekso.

Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, penipuan dilakukan pelaku sejak 2019 lalu. Dari korban Wenti, pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp200 juta lebih, dari Rusmiasih Rp69 juta dan dari Yeli sekitar Rp22 juta.

“Modus pelaku yaitu berpura-pura menawarkan berbagai macam barang lelangan, seperti mobil, sembako, minuman mineral, sepeda motor hingga sepeda gunung. Hal ini dilakukan pelaku pada tahun 2019 lalu, ada juga di tahun 2020,” kata Sujianto, Kamis (25/6/2020).

Ketiga korban, lanjut Sujianto, sudah mentransfer uang di beberapa bank tertentu secara tunai dengan jumlah besar. Namun tak satupun dari ketiga korban yang mendapatkan barang seperti yang sudah ditawarkan oleh pelaku.

“Korban lantas melapor sehingga kami melakukan penyelidikan. Selasa kemarin kami dapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga yang bersangkutan kami ringkus. Total kerugian korban mencapai Rp350 juta. Barang bukti yang ditemukan berupa kwitansi dan bukti transfer,” papar Sujianto.

Selanjutnya, menurut Sujianto, pelaku ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Ia akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Ancaman hukuma maksimal 4 tahun penjara,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal