Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2020 11:04 WIB

Mbok Suryo Laporkan Pendamping Aslut ke Polresta


					Mbok Suryo Laporkan Pendamping Aslut ke Polresta Perbesar

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Kasus Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia Tetlantar (Aslut) dengan penerima Suryo Tiwani (75), warga RT/RW 01/02 Kelurahan Pilang berlanjut ke ranah hukum. Pihak Mbok Suryo, panggilan perempuan lanjut usia itu melaporkan pendamping Bantuan Sosial Aslut kepada Polresta Probolinggo.

Hal ini disampaikan Ester (22), cucu dari Mbok Suryo saat pelaporan di Mapolresta Probolinggo, Jumat (26/6/2020). Hal dilakukan setelah pihaknya dua kali melakukan pertemuan di Kantor Kelurahan Pilang.

Lukman pihak pendamping Aslut Mbok Suryo, kata Ester, sudah mengakui saat pertemuan di kelurahan, telah mengambil bansos Mbok Suryo sebesar Rp2,7 juta.

Lukman juga menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut. Tetapi pihak keluarga Mbok Suryo yang mengaku ditipu, lebih memilih menempuh jalur hukum.

“Saya selaku keluarga tidak terima, karena nenek saya lansia, juga buta yang dimanfaatkan,” ungkap Ester di sela-sela usai pelaporan di Mapolresta.

Sementara itu secara terpisah Kasatreskrim Polres Kota Probolinggo, AKP Heri Sugiono membenarkan, adanya pelaporan penyalahgunaan bansos Aslut sebesar Rp2,7 juta ke Mapolresta.

Pihaknya masih mempelajari unsur-usur pidananya apakah sudah memenuhi atau belum. Yang jelas, laporan itu akan ditindaklanjuti.

“Kami akan melakukan penyelidikan atas pelaporan tersebut. Apabila ada dugaan tindak pidana, nanti kami akan naikkan kasusnya ke tingkat penyidikan,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal