KEDOPOK-PANTURA7.com, Hasan Nuruddin (31), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo diamankan jajaran Polresta, Senin (29/6/2020). Ia diduga menganiaya Abdul Rahman Faki (17), warga Jl. Sunan Ampel RT 1 RW 5, Kelurahan Jrebreng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Rahman yang ditemui di Mapolresta, Senin sore mengaku, tidak mengenal pelaku. Ia bercerita, Senin sore sekitar pukul 14.30 ia bertemu kawannya di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Probolinggo.
Rahman kemudian pulang ke Jrebeng Lor dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di tikungan Jalan Sunan Ampel (Jam-jaman), ia hendak berbelok kanan (ke arah selatan) dengan mendahului mobil pick up.
Sementara pelaku (Hasan) mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna putih N 6882 QR.
“Mungkin saya dikira mbleyer, saya tidak sadar dia membuntuti saya sampai ke rumah,” kata Rahman.
Sesampainya di rumahnya, Rahman belum sempat turun dari motor, tiba-tiba pelaku menendang pahanya dan menanyakan STNK.
Rahman yang kebingungan karena mengira sedang berurusan dengan petugas (polisi) kemudian bermaksud masuk rumah untuk mengambil STNK.
“Waktu saya mau masuk rumah, pelaku mengikuti saya mau masuk ke rumah sambil pegang pisau di tangan kanannya. Saya pun membela diri dengan memegangi pisaunya,” ungkapnya.
Untungnya warga segera berdatangan dan mengamankan pelaku. Rahman mengalami luka di mulutnya. Tangannya robek akibat menahan pisau pelaku yang hendak melukainya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan. “Hasil sementara pelaku dimungkinkan terkena pengaruh obat-obatan, karena ditemukan pil koplo di tasnya sekitar 200 butir dan sajam,” katanya, Senin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. “Nanti kami juga akan koordinasi dengan kasatnarkoba untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi