Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2020 12:14 WIB

Diduga Mabuk, Pria Ini Lukai Mulut dan Tangan Korban


					Diduga Mabuk, Pria Ini Lukai Mulut dan Tangan Korban Perbesar

KEDOPOK-PANTURA7.com, Hasan Nuruddin (31), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo diamankan jajaran Polresta, Senin (29/6/2020). Ia diduga menganiaya Abdul Rahman Faki (17), warga Jl. Sunan Ampel RT 1 RW 5, Kelurahan Jrebreng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Rahman yang ditemui di Mapolresta, Senin sore mengaku, tidak mengenal pelaku. Ia bercerita, Senin sore sekitar pukul 14.30 ia bertemu kawannya di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Probolinggo.

Rahman kemudian pulang ke Jrebeng Lor dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di tikungan Jalan Sunan Ampel (Jam-jaman), ia hendak berbelok kanan (ke arah selatan) dengan mendahului mobil pick up.

Sementara pelaku (Hasan) mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna putih N 6882 QR.

“Mungkin saya dikira mbleyer, saya tidak sadar dia membuntuti saya sampai ke rumah,” kata Rahman.

Sesampainya di rumahnya, Rahman belum sempat turun dari motor, tiba-tiba pelaku menendang pahanya dan menanyakan STNK.

Rahman yang kebingungan karena mengira sedang berurusan dengan petugas (polisi) kemudian bermaksud masuk rumah untuk mengambil STNK.

“Waktu saya mau masuk rumah, pelaku mengikuti saya mau masuk ke rumah sambil pegang pisau di tangan kanannya. Saya pun membela diri dengan memegangi pisaunya,” ungkapnya.

Untungnya warga segera berdatangan dan mengamankan pelaku. Rahman mengalami luka di mulutnya. Tangannya robek akibat menahan pisau pelaku yang hendak melukainya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan. “Hasil sementara pelaku dimungkinkan terkena pengaruh obat-obatan, karena ditemukan pil koplo di tasnya sekitar 200 butir dan sajam,” katanya, Senin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. “Nanti kami juga akan koordinasi dengan kasatnarkoba untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal