Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Hukum & Kriminal · 29 Jun 2020 12:14 WIB

Diduga Mabuk, Pria Ini Lukai Mulut dan Tangan Korban


					Diduga Mabuk, Pria Ini Lukai Mulut dan Tangan Korban Perbesar

KEDOPOK-PANTURA7.com, Hasan Nuruddin (31), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo diamankan jajaran Polresta, Senin (29/6/2020). Ia diduga menganiaya Abdul Rahman Faki (17), warga Jl. Sunan Ampel RT 1 RW 5, Kelurahan Jrebreng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Rahman yang ditemui di Mapolresta, Senin sore mengaku, tidak mengenal pelaku. Ia bercerita, Senin sore sekitar pukul 14.30 ia bertemu kawannya di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Probolinggo.

Rahman kemudian pulang ke Jrebeng Lor dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di tikungan Jalan Sunan Ampel (Jam-jaman), ia hendak berbelok kanan (ke arah selatan) dengan mendahului mobil pick up.

Sementara pelaku (Hasan) mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 warna putih N 6882 QR.

“Mungkin saya dikira mbleyer, saya tidak sadar dia membuntuti saya sampai ke rumah,” kata Rahman.

Sesampainya di rumahnya, Rahman belum sempat turun dari motor, tiba-tiba pelaku menendang pahanya dan menanyakan STNK.

Rahman yang kebingungan karena mengira sedang berurusan dengan petugas (polisi) kemudian bermaksud masuk rumah untuk mengambil STNK.

“Waktu saya mau masuk rumah, pelaku mengikuti saya mau masuk ke rumah sambil pegang pisau di tangan kanannya. Saya pun membela diri dengan memegangi pisaunya,” ungkapnya.

Untungnya warga segera berdatangan dan mengamankan pelaku. Rahman mengalami luka di mulutnya. Tangannya robek akibat menahan pisau pelaku yang hendak melukainya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan. “Hasil sementara pelaku dimungkinkan terkena pengaruh obat-obatan, karena ditemukan pil koplo di tasnya sekitar 200 butir dan sajam,” katanya, Senin.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. “Nanti kami juga akan koordinasi dengan kasatnarkoba untuk proses selanjutnya,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal