MAYANGAN-PANTURA7.com, Pencabutan Maklumat Kapolri Idham Azis tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 diharapkan tidak serta-merta membuat masyarakat berhenti mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan tetap harus dipatuhi seperti, jaga jarak aman hingga tidak berkerumun.
Kapolri mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Soal pencabutan maklumat Kapolri itu kembali disinggung Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya. Dikatakan korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan.
“Dalam hal ini, Polri khususnya Polresta Probolinggo akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga terus berlanjut,” kata Kapolresta Ambariyadi usai memimpin apel tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Probolinggo, Senin (29/6/2020).
Seluruh jajaran Polresta tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap diberlakukan di daerah dengan zona orange (berisiko sedang) dan zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Ambariyadi menambahkan, tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini, melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat,” katanya.
Pengawasan dan pendisiplinan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“TNI dan Polri akan terus membantu pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia khususnya bagi warga kota Probolinggo bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal,” tegasnya.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi