Menu

Mode Gelap
Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru

Hukum & Kriminal · 30 Jun 2020 11:50 WIB

Polisi Ringkus 2 Sekawan Pengedar Sabu-sabu asal Kraksaan


					Polisi Ringkus 2 Sekawan Pengedar Sabu-sabu asal Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 orang pria asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Salah satunya, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kedua pelaku adalah Ahmad Fauzi (45), pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kelurahan Kebonagung dan Sugianto (45), jebolan Sekolah Menengah Atas (SM) asal Kelurahan Kraksaan Wetan. Keduanya diringkus pada Senin (29/6/2020) dinihari.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah. Sebab mereka transaksi narkotika jenis sabu-sabu golongan satu di sekitar pemukiman

“Mereka kami amankan didua tempat berbeda, satu pelaku diamankan di pinggir jalan dekat jembatan kembar Kelurahan Patokan. Satu pelaku lagi di dalam rumahnya di Kraksaan Wetan,” kata Sujilan, Selasa (30/6/2020).

Dari tangan Ahmad Fauzi, menurut Sujilan, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp400 ribu. Dari penangkapan ini, polisi lalu mengembangkan penyelidikan.

“Kemudian, muncullah nama Sugianto yang kemuduan juga kami tangkap. Dari pelaku kedua, tidak ditemukan sabu-sabu, hanya korek dan gunting saja,” urainya.

Pelaku, terang Sujilan, akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar.

“Salah satu dari mereka yaitu Sugianto, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia baru keluar bulan Desember lalu dari tahanan di Sukabumi,” simpul Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal