KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 orang pria asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Salah satunya, merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kedua pelaku adalah Ahmad Fauzi (45), pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kelurahan Kebonagung dan Sugianto (45), jebolan Sekolah Menengah Atas (SM) asal Kelurahan Kraksaan Wetan. Keduanya diringkus pada Senin (29/6/2020) dinihari.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah. Sebab mereka transaksi narkotika jenis sabu-sabu golongan satu di sekitar pemukiman
“Mereka kami amankan didua tempat berbeda, satu pelaku diamankan di pinggir jalan dekat jembatan kembar Kelurahan Patokan. Satu pelaku lagi di dalam rumahnya di Kraksaan Wetan,” kata Sujilan, Selasa (30/6/2020).
Dari tangan Ahmad Fauzi, menurut Sujilan, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp400 ribu. Dari penangkapan ini, polisi lalu mengembangkan penyelidikan.
“Kemudian, muncullah nama Sugianto yang kemuduan juga kami tangkap. Dari pelaku kedua, tidak ditemukan sabu-sabu, hanya korek dan gunting saja,” urainya.
Pelaku, terang Sujilan, akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar.
“Salah satu dari mereka yaitu Sugianto, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia baru keluar bulan Desember lalu dari tahanan di Sukabumi,” simpul Sujilan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT