Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal Usai Borong 18 Medali di Kejurprov, FPTI Kota Probolinggo Targetkan 3 Emas di Porprov Jatim Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan Pencarian Korban Candra di Pantai Bambang Dilakukan Sampai 15 Kilometer dari Lokasi Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2020 12:15 WIB

Ditahan, Ketua LSM Pemeras Kades Karanggeger Bisa Dihukum 9 Tahun


					Ditahan, Ketua LSM Pemeras Kades Karanggeger Bisa Dihukum 9 Tahun Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan pelaku, AW (42) sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan selama 2 hari terakhir, penyidik akhirnya menaikkan status AW dari pelaku menjadi tersangka. Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo itu juga telah ditahan.

“Statusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua LSM yang bergerak dalam pemberantasan korupsi,” papar Kapolres, Rabu (1/7/2020) di Mapolres Probolinggo.

Tersangka, menurut Kapolres, akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Masih kami kembangkan, apakah ada kepala desa ataupun aparat pemerintah lainnya yang pernah ditakut-takuti oleh oknum ini,” lugas dia.

Kapolres meminta masyarakat, kepala desa dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Probolinggo, agar tidak resah dengan ulah oknum LSM. Jika dirugikan, imbaunya, segera laporkan oknum LSM yang melakukan pemerasan maupun menakut-nakuti.

“Saya ingin menyampaikan kepada Kades, masyarakat hingga OPD di Kabupaten Probolinggo kalau memang kalian tidak bersalah, jangan ragu untuk melapor dan jangan takut untuk melaporkan,” wantinya.

Dikonfirmasi terpisah, Bawon Santoso yang menjadi korban pemerasan menyampaikan, ia terpaksa melaporkan AW kepada polisi karena tindakannya dinilai sudah diluar kewajaran. Selain meminta uang dalam jumlah banyak, AW, kata Bawon, juga melakukan intimidasi.

“Dia memang sering minta uang ke saya, Rp 200 atau Rp 300 ribu, ya saya kasih. Tetapi kemarin itu mintanya banyak, Rp 5 juta sambil mengancam akan melaporkan saya soal anggaran dana desa (DD), padahal disini tidak ada apa-apa,” urai Kades Karanggeger ini.

Diketahui, AW, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, pada Senin (29/6/2020) siang. Ia dicokok di kantor Desa Karanggeger pasca menerima uang Rp 3juta yang dibungkus amplop coklat oleh Kades Bawon. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

13 April 2025 - 15:21 WIB

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal