Menu

Mode Gelap
Manufacturing SAE (1): Menahan Pukulan Menjadi Kekuatan Truk Bermuatan Kayu Hantam Dump Truk, Nyawa Sopir Tak Tertolong Duel Perdana Grup BB Liga 4 Jatim, Persipro 1954 Tahan Imbang Mitra Surabaya 1 – 1 Tukang Las di Pasuruan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Penganiayaan Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini Pelaku Begal di Winongan Ditangkap, Polisi Masih Buru Komplotannya

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2020 12:15 WIB

Ditahan, Ketua LSM Pemeras Kades Karanggeger Bisa Dihukum 9 Tahun


					Ditahan, Ketua LSM Pemeras Kades Karanggeger Bisa Dihukum 9 Tahun Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan pelaku, AW (42) sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan selama 2 hari terakhir, penyidik akhirnya menaikkan status AW dari pelaku menjadi tersangka. Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo itu juga telah ditahan.

“Statusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua LSM yang bergerak dalam pemberantasan korupsi,” papar Kapolres, Rabu (1/7/2020) di Mapolres Probolinggo.

Tersangka, menurut Kapolres, akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Masih kami kembangkan, apakah ada kepala desa ataupun aparat pemerintah lainnya yang pernah ditakut-takuti oleh oknum ini,” lugas dia.

Kapolres meminta masyarakat, kepala desa dan pejabat pemerintahan di Kabupaten Probolinggo, agar tidak resah dengan ulah oknum LSM. Jika dirugikan, imbaunya, segera laporkan oknum LSM yang melakukan pemerasan maupun menakut-nakuti.

“Saya ingin menyampaikan kepada Kades, masyarakat hingga OPD di Kabupaten Probolinggo kalau memang kalian tidak bersalah, jangan ragu untuk melapor dan jangan takut untuk melaporkan,” wantinya.

Dikonfirmasi terpisah, Bawon Santoso yang menjadi korban pemerasan menyampaikan, ia terpaksa melaporkan AW kepada polisi karena tindakannya dinilai sudah diluar kewajaran. Selain meminta uang dalam jumlah banyak, AW, kata Bawon, juga melakukan intimidasi.

“Dia memang sering minta uang ke saya, Rp 200 atau Rp 300 ribu, ya saya kasih. Tetapi kemarin itu mintanya banyak, Rp 5 juta sambil mengancam akan melaporkan saya soal anggaran dana desa (DD), padahal disini tidak ada apa-apa,” urai Kades Karanggeger ini.

Diketahui, AW, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, pada Senin (29/6/2020) siang. Ia dicokok di kantor Desa Karanggeger pasca menerima uang Rp 3juta yang dibungkus amplop coklat oleh Kades Bawon. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tukang Las di Pasuruan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Penganiayaan

21 Januari 2025 - 18:38 WIB

Pelaku Begal di Winongan Ditangkap, Polisi Masih Buru Komplotannya

21 Januari 2025 - 17:42 WIB

Pelapor Desak Polres Lumajang Serius Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pengancaman

21 Januari 2025 - 17:18 WIB

Peras Kades, 2 Oknum LSM Diringkus Polres Probolinggo

21 Januari 2025 - 13:31 WIB

Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung

21 Januari 2025 - 05:33 WIB

Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut

20 Januari 2025 - 21:46 WIB

Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

20 Januari 2025 - 19:19 WIB

Terjerat Kasus Sabu, Bos Bengkel Motor Diringkus Polisi

20 Januari 2025 - 17:50 WIB

Ancam Bakar Rumah, Agus Si Preman Bulu Diciduk Polisi

20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal