Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2020 10:35 WIB

Diperdaya Markus, Rp40 Juta Raib


					Diperdaya Markus, Rp40 Juta Raib Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Ahmad (44) warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, mendatangi Mapolres Probolinggo, Jum’at (3/7/2020). Kedatangannya untuk melaporkan aktivis Aliansi Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DA.

Ahmad tina di ruang Pidter Satreskrim Polres Probolinggo, sekitar pukul 14.00 WIB. ia mengadu lantaran merasa ditipu oleh terlapor setelah uangnya sebesar Rp40 juta raib tanpa kejelasan.

Menurut Ahmad, penipuan yang dilakukan pria asal Kecamatan Kraksaan itu terjadi sekitar 4 bulan lalu. Ia didatangi oleh DA di rumahnya untuk menawarkan bantuan soal kasus hukum yang menimpa Samsudin (30).

Dikatakan Ahmad, saat itu ia sedang bingung lantaran sang anak terlibat kasus perjudian online. Kemudian pelaku datang dan menjamin anaknya tidak akan ‘tersentuh’ oleh kepolisian.

“Saya diminta uang pertama kali sekitar empat yang bulan lalu. Saya serahkan uang Rp20 juta, karena dia berjanji akan menjamin anak saya supaya tidak diringkus polisi,” kata Ahmad.

Selang sepekan kemudian, lanjut Ahmad, DA atau SH kembali datang ke rumahnya dan kembali meminta sejumlah uang. Korban nurut bahkan memberikan uang hingga 6 kali dengan nominal beragam kepada makelar kasus (markus) tersebut.

“Dia meminta uang dengan alasan berbeda-beda. Terakhir ia mencatut nama Kapolres Probolinggo, katanya sih uang itu untuk keperluan acaranya dengan Bapak Kapolres,” jelas dia.

Ahmad lantas diberi logo sebuah Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) bernama Aliansi Indonesia KPK. Logo tersebut, tutur Ahmad, diminta untuk ditempelkan di pintu depan rumahnya, agar petugas kepolisian yang hendak meringkus anaknya membatalkan penggrebekan.

“Kalau sampai ada buser datang ke rumah untuk menangkap anak saya, disuruh melapor ke dia (DA), agar nantinya buser tersebut dipindah atau diberhentikan dari jabatannya. Namun nyatanya, anak saya tetap ditangkap satu bulan yang lalu di rumah,” keluhnyam

Sementara itu, Kanit Pidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Djuwantoro Setyowadi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, petugas masih akan mempelajari laporan dari korban. “Nanti akan kami tindaklanjuti,” tandas Djuwantoro. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal