Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2020 11:23 WIB

Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi


					Kena Catut Netizen soal OTT, LIRA Lapor Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo melaporkan akun di media sosial (Medsos) Facebook (FB) atas nama ‘Masuk Pak Eko’ ke Polres Probolinggo, Jum’at (3/7/2020).

Akun tersebut dipolisikan setelah mengomentari salah satu postingan pemberitaan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas tersangka Abdul Wahid (42), Ketua LSM Reformasi, 5 hari lalu. Pemilik akun menandai akun FB LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.

“Bisa, pengemis bersepatu. Kerja 0 pengutan banyak. Anak buah nya Lsm Lira Kab Probolinggo,” tulis akun Masuk Pak Eko di kolom komentar.

Komentar tersebut memantik komentar netizen lainnya. Ada yang berkomentar tidak percaya, namun ada juga yang memberikan nasehat agar pemilik akun berhati-hati dengan komentarnya.

Humas LIRA Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto mengatakan, komentar tersebut melukai hati seluruh pengurus dan simpatisan LIRA. Ia menilai, pemilik akun telah menyebarkan ujaran kebencian dan hinaan.

“Kami laporkan, karena dia berkomentar tidak sesuai fakta dan data. Oknum yang kena OTT dalam kasus pemerasan Kades Karanggeger bukan anggota kami, jadi jelas ini pencemaran nama baik,” kata Nofal.

Nofal berharap, laporan tersebut dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Ia juga memastikan tidak akan melakukan pencabutan laporan terhadap pegiat media sosial (netizen) tersebut.

“Kalau menyebut oknum, masih kami maklumi. Tapi dia menyebut dengan sengaja lembaga kami. Harus diusut tuntas, biar jadi pelajaran bagi siapapun, ini sudah melanggar Undang-undang ITE,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sesegera mungkin akan melakukan tindaklanjut.

“Kami tindaklanjuti dan akan mencari pelaku,” janji perwira asal Surabaya ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal