Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Berita Pantura · 4 Jul 2020 10:36 WIB

Perceraian Marak Selama Pandemi, PA Kraksaan Kewalahan


					Perceraian Marak Selama Pandemi, PA Kraksaan Kewalahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo selama pandemi Covid-19 melonjak. Kenaikan angka perceraian bahkan diyakini telah mencapai 3 kali lipat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Syafiudin mengatakan, peningkatan perkara cerai pada Juni ini mencapai 3 kali lipat dari bulan Mei. Pertengakaran akibat kondisi ekonomi, menjadi penyebab utama meningkatnya kasus perceraian.

“Bulan sebelumnya (Mei, red) perkara cerai yang kami putus totalnya 80 perkara, namun di bulan Juni mencapai 232 perkara. Lonjakan ini tidak kita perkirakan sebelumnya,” kata Syafiudin, Sabtu (4/7/2020).

Dari 232 perkara yang diputus pada Bulan Juni, lanjut Syafiudin, kasus perceraian untuk perkara cerai gugat (CG) mendominasi. Total ada 149 perkara cerai gugat yang diputus pada Juni ini di Pengadilan Agama.

“Perceraian pada bulan Mei didominasi oleh kasus CT atau cerai talak, totalnya sekitar 83 perkara. Jadi perbandingan perkara di bulan Mei itu tidak lebih banyak dari CT di bulan Juni,” jelas pria asal Bondowoso ini.

Untuk mencegah maraknya angka perceraian di Kabupaten Probolinggo, imbuhnya, pihaknya akan memberikan batasan pelayanan bagi pendaftaran perkara cerai. Sehari, maksimal hanya menerima 11 perkara cerai.

“Baik yang daftar secara manual maupun yang mengajukan perkara cerai dengan sistem online,” lugas dia.

Kebijakan itu, imbuhnya, bukan hanya untuk mencegah maraknya perceraian, tetapi juga sebagai upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, yang hingga saat ini masih berstatus pandemi.

“Jadi, total perkara cerai yang kami terima sepanjang Juni ada 119 CT dan 199 CG. Semoga saja nantinya bisa selesai dalam proses mediasi,” harapnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura