Menu

Mode Gelap
Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

Nasional · 5 Jul 2020 13:55 WIB

Lagi, Ormas Aksi Tolak RUU HIP


					Lagi, Ormas Aksi Tolak RUU HIP Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Deklarasi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) digelar di kantor Pusat Aliansi Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah Tapal Kuda (Autada) di Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Pada deklarasi maklumat penolakan RUU HIP yang digelar pada, Minggu (5/7/2020) diikuti oleh 1300 orang dari 26 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Probolinggo, yang tergabung dalam Komite Khittah Nahdatul Ulama 1926 (KKNU).

Ketua Panitia Deklarasi Maklumat KKNU, Mawardi Abdul Wahid mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap MUI Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya sudah menggelar audiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

“Kami mendukung penuh MUI, mengingat MUI adalah Lembaga yang paling besar di Indonesia dan telah mengeluarkan maklumat menolak RUU HIP. Sehingga kami mendukung penuh maklumat tersebut, apalagi terkait ajaran komunisme,” kata Mawardi.

Penolakan RUU HIP, lanjut Mawardi, wajid dilakukan lantaran Pancasila sebagai azas negara sudah final. Pancasila menjadi asas tunggal yang diakui oleh seluruh rakyat melalui perwakilan-perwakilan, sehingga paparnya, sudah tidak perlu dirubah lagi.

“Namun kemudian muncul persoalan baru, dimana pancasila akan diringkas lagi. Hal tersebutlah yang menjadi kekhawatiran kami. Jika DPR-RI tidak mau membatalkan, maka kami akan menyatakan jihad,” ancam dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten probolingo, Muhammad Haris mengatakan, Pancasila sudah final dan tidak perlu di ganggu gugat lagi. Dengan demikian, pembahasan RUU HIP sudah tidak diperlukan lagi.

“Kami sepakat RUU HIP itu bukan dipending tapi ditolak, termasuk pada TAP MPRS tidak dicantumkan, dimana akan memberi ruang gerak bagi komonisme. Hampir di semua kabupaten/kota, kami sudah berkoordinasi untuk penolakan tersebut,” tegas dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan

6 Maret 2025 - 14:56 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Demo ‘Indonesia Gelap’ di Jember, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran

21 Februari 2025 - 20:06 WIB

Catat! Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan terhadap Pers

21 Februari 2025 - 13:08 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Gladi Kotor di Monas Jelang Pelantikan

18 Februari 2025 - 15:42 WIB

Baru Sehari Uji Coba, Program MBG di Kota Probolinggo Dihentikan

18 Februari 2025 - 13:54 WIB

Pisang Mas Kirana Lumajang Tembus Pasar Global

9 Februari 2025 - 09:43 WIB

Pakar Geologi Sarankan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan untuk Pindah

2 Februari 2025 - 19:10 WIB

Sambut Ramadhan, SOYJOY Suguhkan Varian Baru Kurma Nastar

31 Januari 2025 - 14:04 WIB

Trending di Nasional