SIDOARJO-PANTURA7.com, Kesadaran masyarakat di Kabupaten Sidoarjo akan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih rendah. Hal itu terlihat dalam razia masker yang dilakukan petugas gabungan di jalan raya depan Kantor Kecamatan Krian, Senin (6/7/2020).
Beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat dan kendaraan angkutan barang, terpaksa ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP, lantaran mereka tak bermasker.
“Hasil razia penggunaan masker kali ini, ada sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” ujar Kapolsek Krian Kompol M. Kholil.
Masyarakat yang melanggar, kata Kapolsek, sesuai ketentuan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi.
“Sanksinya berupa penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor Kecamatan Krian,” ia menjelaskan.
Jika disiplin kesehatan diterapkan secara kontinyu oleh masyarakat, jelas Kapolsek, maka mata rantai penyebaran Covid-19 dapat dipercepat. Sehingga masyarakat dapat kembali hidup normal tanpa ancaman penyakit.
“Karenanya sosialisasi dan razia masker ini akan terus kami lakukan, yang bertujuan untuk membentuk disiplin pada masyarakat,” tandasnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT