KANIGARAN-PANTURA7.com. Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Jawa Timur disalurkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Probolinggo. Sedikitnya, 5 ribu warga penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per orang dalam setiap bulan.
Bantuan tersebut disalurkan selama tiga bulan terhitung mulai Mei hingga Juli 2020, yang diperuntukannya bagi warga terdampak Covid-19. Warga yang mendapat bantuan JPS, adalah mereka yang belum masuk sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin berharap, bantuan ini mampu menjadi bantalan sosial sebagai solusi melanjutkan hidup bagi warga yang terdampak Covid-19 ini.
“Kami mohon kerjasama dan sinergi baik kelurahan maupun kecamatan agar bantuan ini benar-benar sampai tepat waktu dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Wali Kota saat memantau pembagian JPS di Kecamatan Kanigaran, Sabtu (11/7/2020).
Ia selanjutnya menghimbau kepada seluruh warga Kota Probolinggo untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak. “Serta mengurangi keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendadak dan sifatnya penting,” pinta Wali Kota.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Probolinggo Sugito Prasetyo memaparkan, pembagian JPS ini disesuaikan dengan jadwal yang sudah terjadwal di setiap kecamatan. Bantuan ini, jelas dia, bersumber dari BPBD Provinsi Jawa Timur.
“Kota Probolinggo mendapatkan kuota JPS sebanyak 5 ribu orang dari anggaran BPBD Provinsi Jawa Timur. Karena sumber dana dari BPBD Jawa Timur, maka diputuskan oleh Wali Kota penyalurannya dilakukan oleh BPBD Kota Probolinggo,” tandas Sugito.
Sugito menambahkan, bantuan JPS disalurkan ke 5 kecamatan di Kota Probolinggo secara merata. Artinya, masing-masing kecamatan mendapat kuota sebanyak seribu orang.
“Data berasal dari kelurahan, kemudian masuk di kecamatan yang dilanjutkan ke Bappeda. Kemudian, ke Dinas Sosial untuk dipastikan tidak tumpang tindih dengan bansos lain sebelum akhirnya disampaikan ke BPBD. Setelah kami menerima, kembali diverifikasi ke kelurahan lagi,” urai Sugito.
Syarat penerima JPS, disebutkam Sugito, dalah keluarga miskin serta tidak pernah menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT dan BST. “Maupun bantuan sembako dari Pemkot Probolinggo,” tutur dia.
Salah satu penerima JPS, Martono, mengaku bersyukur akhirnya bisa mendapatkan bantuan setelah sebelumnya tak pernah kebagian. “Alhamdulillah, bisa meringankan biaya hidup kami,” terang warga Kecamatan Kanigaran ini senang. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi