Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Regional · 14 Jul 2020 06:43 WIB

PDAM Kesulitan Tindak Pelanggan Nakal


					PDAM Kesulitan Tindak Pelanggan Nakal Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Probolinggo mengaku, kesulitan menindak pelanggan nakal yang mencoba melakukan pencurian air. Soalnya, PDAM tidak memiliki patung hukum untuk memberikan sanksi kepada pelanggan.

Kondisi dilematis itu diungkapkan Plt Kepala Bagian Hubungan Pelanggan PDAM, Erang Budicahyono. Dikatakan dari sekitar 20 ribu pelanggan, ada beberapa oknum yang sengaja melakukan pencurian air dengan modus berbagai macam.

“Hasil temuan kami ada yang disambungkan dengan selang. Ketika ada petugas datang selang dilepas. Sehingga kami tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penindakan,” katanya, Selasa (14/7/2020).

PDAM hanya bisa melakukan langkah persuasif. Selain tidak ada peraturan yang khusus, juga untuk membangun hubungan baik dengan pelanggan.

“Petugas kami pernah melakukan penindakan dengan mencabut instalasi waktu itu di Mayangan. Malah dikejar dan diancam memakai senjata tajam,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sejatinya di PDAM ada larangan, denda dan sanksi. Pada pasal 10 Keputusan Direktur PDAM tentang ketentuan denda larangan dan saksi, disebutkan, barangsiapa menyalurkan atau menyambungkan pipa ilegal, didenda yang besarnya sama dengan biaya pemasangan baru yang berlaku saat kejadian dan membayar pemakaian air minimal pemakaian selama 6 bulan.

“Itu pernah dilakukan PDAM, namun karena kami masih belum kerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga kita tidak melakukannya,” katanya.

Saat ini PDAM sedang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk melakukan penindakan hukum terhadap para pelanggar.

“Kami sudah komunikasi dengan kejaksaan, itu atas anjuran Kejaksaan Tinggi bahwa setiap PDAM se-Jawa timur kalau bisa bekerja sama. Sehingga kami butuh untuk penindakan itu,” imbuhnya.

Ia berharap segera ada perwali atau perda yang mengatur khusus kenakalan para pelanggan PDAM supaya lebih detail untuk menindak para oknum yang melakukan pelanggaran.

“Kalau ditaksir kehilangan air dari pelanggan yang nakal sama pipa yang bocor sekitar Rp200 juta,” tandasnya.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

3 April 2025 - 12:38 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025

30 Maret 2025 - 19:57 WIB

Libur Panjang Lebaran, Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Dikandangkan

30 Maret 2025 - 15:16 WIB

Penyelenggaraan Haji Bakal Dikelola BP Haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania Beri Pesan Khusus

29 Maret 2025 - 19:55 WIB

Trending di Regional