GRATI-PANTURA7.com, Aksi main hakim sendiri dalam penanganan Covid-19, kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Puluhan orang melurug RSUD Grati, Kamis (16/07/20), setelah salah satu anggota keluarganya yang meninggal disebut-sebut terpapar Covid-19.
Puluhan warga ini berasal dari Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Mereka meminta pihak rumah sakit tidak memperlakukan jasad AR (29) dengan protokol kesehatan ala pasien Covid-19.
“Kami menolak pernyataan RSUD Grati bahwa pasien meninggal dari desa kami disebabkan virus corona. Almarhum hanya mengalami sesak nafas biasa,” kata salah seorang kerabat AR, Rohim (26).
Pasca pemulasaran, jenazah lantas dibawa paksa warga ke desanya untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). “Alhamdulillah sekarang jenazah bisa kami salati dan dimakamkan sewajarnya,” ulasnya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menyebut AR dibawa ke RSUD Grati, pada Selasa (14/07/2020) lalu lantaran mengalami sesak nafas akut.
Tim medis lantas melakukan rapid test kepada AR dimana hasilnya reaktif. Namun, karena kondisi pasien tidak sadar, petugas tidak melanjutkan tahapan tes selanjutnya berupa test swab.
“Pengambilan sampel swab, baru dilakukan sehari berikutnya setelah kondisi pasien sedikit membaik. Namun, pada Kamis pagi pasien tersebut meninggal dunia,” papar Anang.
Pihak RSUD Grati berencana membawa jasad AR ke RSUD Bangil guna pemulasaran jenazah. Namun, pihak keluarga menolak dan meminta pemulasaran dilakukan di RSUD dr. Soedarsono, Kota Pasuruan.
Permintaan itu kemudian disetujui, namun ditengah perjalanan jasad AR yang terbungkus peti, direbut warga dan dibawa ke rumah duka. Disana, peti jenazah dibuka dan jasad AR disalati sebelum akhirnya dimakamkan tanpa protokol kesehatan.
“Nah, setelah proses pemakaman selesai, hasil swab akhirnya keluar. Hasilnya, pasien laki-laki tersebut dinyatakan positif Covid-19,” tandas Anang. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi