Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2020 11:40 WIB

DPO Curanmor Asal Sukapura Tertangkap di Kraksaan


					DPO Curanmor Asal Sukapura Tertangkap di Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Candra Edy Prasetyo (30) warga Desa Ngadingsari, Kecamatan Sukapura, Jum’at (17/7/2020) siang.

Ia diringkus petugas di pinggir jalan raya PB Sudirman Kecamatan Kraksaan. Candra disangkakan terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda N-Max milik MRF (19) warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor korban pada Rabu (19/10/2018) sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah berhasil menggondol motor matic tersebut, 5 hari kemudian pelaku mendatangi rumah rekannya.

“Kedatangan pelaku ke rumah rekannya (Yahya, red), untuk meminta tolong menjual sepeda motor curiannya tersebut. Akhirnya sepeda motor itu berhasil di jual oleh Yahya kepada pembeli yang hingga kini masih dalam pencarian,” kata Rizki.

Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Rizki, Yahya menerima upah dari Chandra sebesar Rp300 ribu. Sedangkan sepeda motor yang dicuri pelaku terjual dengan harga Rp4,8 juta.

Rizky juga menjelaskan bahwa pelaku kini sudah berada dalam sel tahahan Polres Probolinggo. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” paparnya.

Penyidik, klaim Rizky, bertekad untuk mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Akibat perbuatannya, menurut Rizki, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat). “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal