Menu

Mode Gelap
Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2020 11:40 WIB

DPO Curanmor Asal Sukapura Tertangkap di Kraksaan


					DPO Curanmor Asal Sukapura Tertangkap di Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Candra Edy Prasetyo (30) warga Desa Ngadingsari, Kecamatan Sukapura, Jum’at (17/7/2020) siang.

Ia diringkus petugas di pinggir jalan raya PB Sudirman Kecamatan Kraksaan. Candra disangkakan terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda N-Max milik MRF (19) warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor korban pada Rabu (19/10/2018) sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah berhasil menggondol motor matic tersebut, 5 hari kemudian pelaku mendatangi rumah rekannya.

“Kedatangan pelaku ke rumah rekannya (Yahya, red), untuk meminta tolong menjual sepeda motor curiannya tersebut. Akhirnya sepeda motor itu berhasil di jual oleh Yahya kepada pembeli yang hingga kini masih dalam pencarian,” kata Rizki.

Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Rizki, Yahya menerima upah dari Chandra sebesar Rp300 ribu. Sedangkan sepeda motor yang dicuri pelaku terjual dengan harga Rp4,8 juta.

Rizky juga menjelaskan bahwa pelaku kini sudah berada dalam sel tahahan Polres Probolinggo. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” paparnya.

Penyidik, klaim Rizky, bertekad untuk mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Akibat perbuatannya, menurut Rizki, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat). “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

Trending di Hukum & Kriminal