KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Candra Edy Prasetyo (30) warga Desa Ngadingsari, Kecamatan Sukapura, Jum’at (17/7/2020) siang.
Ia diringkus petugas di pinggir jalan raya PB Sudirman Kecamatan Kraksaan. Candra disangkakan terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda N-Max milik MRF (19) warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor korban pada Rabu (19/10/2018) sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah berhasil menggondol motor matic tersebut, 5 hari kemudian pelaku mendatangi rumah rekannya.
“Kedatangan pelaku ke rumah rekannya (Yahya, red), untuk meminta tolong menjual sepeda motor curiannya tersebut. Akhirnya sepeda motor itu berhasil di jual oleh Yahya kepada pembeli yang hingga kini masih dalam pencarian,” kata Rizki.
Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Rizki, Yahya menerima upah dari Chandra sebesar Rp300 ribu. Sedangkan sepeda motor yang dicuri pelaku terjual dengan harga Rp4,8 juta.
Rizky juga menjelaskan bahwa pelaku kini sudah berada dalam sel tahahan Polres Probolinggo. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” paparnya.
Penyidik, klaim Rizky, bertekad untuk mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Akibat perbuatannya, menurut Rizki, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat). “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT