LEKOK-PANTURA7.com, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, melakukan penyemprotan desinfekstan massal di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Sabtu (18/0720) siang. Selain itu, petugas juga memberikan nutrisi kepada sejumlah warga.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Mujib Imron mengatakan, pihaknya harus melakukan sejumlah langkah taktis guna mencegah penyebaran virus corona, pasca aksi perampasan terhadap jasad Abdur Rozak (29), oleh warga desa setempat.
“Pertama, kita lakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh kawasan desa ini, bahkan udara pun kita semprot guna membunuh droplet yang beterbangan,” katanya usai memimpin jalannya penyemprotan.
Ia menambahkan, tak hanya sterilisasi desa melalui penyemprotan, Gugus Tugas juga memberikan sejumlah nutrisi bagi warga yang diketahui terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Distribusi nutrisi dilakukan di kantor Desa Rowogempol.
“Yang kedua, ini kegiatan kemanusiaan. Kita berikan nutrisi yang terbukti mampu memperkuat daya imun di Kabupaten Pasuruan,” ujar pejabat yang dipanggil Gus Mujib ini.
Gus Mujib lantas meminta warga agar patuh terhadap protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Sebab menurutnya, kerjasama warga dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus korona, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Tolong, jangan sampai terulang lagi semacam provokasi dan main hakim sendiri. Jika itu terulang kembali maka akan ditindak oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Dalam penyemprotan yang dilakukan petugas gabungan dari Polres Pasuruan Kota, TNI, pemerintah desa dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, 5 kendaraan bak terbuka berisi sekitar 500 liter cairan disinfektan dikerahkan berkeliling desa.
“Jadi total sekitar 2500 liter desinfektan yang disemprotkan hampir di seluruh dusun di Desa Rowogempol,” ujar Bakti, anggota Satpol PP Kecamatan Lekok usai melakukan penyemprotan.
Diketahui, perampasan jasad Abdur Rozak, terjadi pada Kamis, (16/0720) lalu. Massa menghadang mobil ambulans yang hendak membawa jasad pasien dari RSUD Grati menuju RSUD Raden Soedarsono Kota Pasuruan, guna proses pemulasaran.
Warga lantas membawa jasad Abdur Rozak ke masjid untuk disalati, lalu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat tanpa protokol kesehatan. Bahkan jasad dikeluarkan dari peti dan dimakamkan layaknya orang meninggal pada umumnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT