Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2020 05:01 WIB

Terjerat Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Sumberan Menghilang


					Terjerat Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Sumberan Menghilang Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Mantan Kepala Desa (Kades) Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Slamet, dinilai bersalah atas tindak pidana korupsi penyelewangan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang keluar beberapa hari lalu.

Namun sayang, yang bersangkutan diduga melarikan diri saat petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, melakukan eksekusi pada Selasa (21/7/2020). Alhasil, petugas yang telanjur datang ke kediaman Slamet, pulang dengan tangan hampa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto menyampaikan, pihaknya menerima putusan kasasi dari MA itu pada Selasa (14/7/2020). Berbekal putusan itu, pihaknya hendak melaksanakan eksekusi kepada Slamet.

“Namun, yang bersangkutan telah mengetahui kedatangan kami dan melarikan diri. Sehingga saat kami tiba di kediamannya, yang bersangkutan tidak ada,” kata Novan, Kamis (23/7/2020).

Hingga saat ini, lanjut Novan, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Slamet. Ia meminta, dimanapun Slamet berada, agar segera menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.

“Apabila dalam waktu dekat tidak seraga datang atau tidak menyerahkan diri, maka terpaksa kami akan tetapkan eks kades ini sebagai buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” tegas Novan.

Menurut Novan, Slamet tersandung kasus tindak pidana korupsi ADD 2008 sebesar Rp72.159.060,00. Kasus tersebut menguap sejak tahun 2011 lalu, namun baru inkrah setelah yang bersangkutan melakukan banding dan kasasi ke MA.

Dari putusan MA, imbuh Novan, Slamet terbukti bersalah telah menyalahgunakan anggaran semena-mena. Akibat ulahnya, ia wajib membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp19.269.969.00.

“Terdakwa harus mengganti uang kerugian negara itu. Kalau tidak, maka kami berhak menyita barang berharga terdakwa untuk membayar kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun dengan denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan,” tutur Novan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal