Menu

Mode Gelap
Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2020 05:01 WIB

Terjerat Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Sumberan Menghilang


					Terjerat Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Sumberan Menghilang Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Mantan Kepala Desa (Kades) Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Slamet, dinilai bersalah atas tindak pidana korupsi penyelewangan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang keluar beberapa hari lalu.

Namun sayang, yang bersangkutan diduga melarikan diri saat petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, melakukan eksekusi pada Selasa (21/7/2020). Alhasil, petugas yang telanjur datang ke kediaman Slamet, pulang dengan tangan hampa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto menyampaikan, pihaknya menerima putusan kasasi dari MA itu pada Selasa (14/7/2020). Berbekal putusan itu, pihaknya hendak melaksanakan eksekusi kepada Slamet.

“Namun, yang bersangkutan telah mengetahui kedatangan kami dan melarikan diri. Sehingga saat kami tiba di kediamannya, yang bersangkutan tidak ada,” kata Novan, Kamis (23/7/2020).

Hingga saat ini, lanjut Novan, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan Slamet. Ia meminta, dimanapun Slamet berada, agar segera menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.

“Apabila dalam waktu dekat tidak seraga datang atau tidak menyerahkan diri, maka terpaksa kami akan tetapkan eks kades ini sebagai buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” tegas Novan.

Menurut Novan, Slamet tersandung kasus tindak pidana korupsi ADD 2008 sebesar Rp72.159.060,00. Kasus tersebut menguap sejak tahun 2011 lalu, namun baru inkrah setelah yang bersangkutan melakukan banding dan kasasi ke MA.

Dari putusan MA, imbuh Novan, Slamet terbukti bersalah telah menyalahgunakan anggaran semena-mena. Akibat ulahnya, ia wajib membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp19.269.969.00.

“Terdakwa harus mengganti uang kerugian negara itu. Kalau tidak, maka kami berhak menyita barang berharga terdakwa untuk membayar kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun dengan denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan,” tutur Novan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal