DRINGU-PANTURA7.com, Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolsek Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/7/2020) pagi. Mereka menuntut agar Zainal (45), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu dibebaskan karena penangkapannya dinilai bermasalah.
Versi polisi, ia diduga mencuri kelambu (jaring) yang digunakan untuk melindungi tanaman bawang merah di lahan, sekitar dua minggu lalu. Pengunjuk rasa bersikukuh, penangkapan Zainal tanpa disertai barang bukti jaring bawang merah.
Saat berunjuk rasa, Suliani (35), istri Zainal mendesak suaminya dikeluarkan dari tahanan. Soalnya, menurut keluarga, Zainal bukan pencuri.
“Jek tang lakeh tak ngalak ekebele ngalak, buktinah romoro bedeh neng polsek sapah se nyabek jiah (Suami saya tidak mencuri dituduh mencuri, barang buktinya ternyata sudah ada di polsek siapa yang naruh),” katanya.
Sementara itu secara terpisah Kapolsek Dringu, Iptu Taufiq NH menjelaskan, kasus ini berawal dari pelaporan warga. Laporannya, sejak sekitar dua bulan lalu sering terjadi kehilangan jaring bawang merah di sawahnya.
“Setelah itu Unit Reskrim menindaklanjuti, hasilnya mengerucut bahwa pelakunya Zainal. Hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan pengambilan di dua TKP (tempat kejadian perkara), di Desa Sumbersuko dan Desa Tamansari,” kata Kaposek Dringu di ruang kerjanya.
Sebenarnya beberapa hari sebelum aksi demo, pihak keluarga telah mendatangi polsek dan melakukan mediasi dan meminta penahanan tersangka ditangguhkan. Namun pihak polsek tetap menjunjung tinggi proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Kami terbuka terkait persoalan ini karena kami melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dan surat tugas penangkapannya juga telah kami berikan ke pihak keluarga,” kata kapolsek.
Dikatakan, dalam aksi demonya, warga menuntut agar penahanan tersangka Zainal ditangguhkan. Namun penangguhan tersangka itu menjadi weewenang Polres.
“Kapolres tadi juga hadir di sini. Beliau mengatakan, kasus ini untuk terus dilanjutkan. Kalau pihak keluarga mengatakan pelaku tidak bersalah ada ruang untuk melakukan proses Praperadilan,” kata Iptu Taufiq. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi