Menu

Mode Gelap
Perampok Bersenpi Satroni Butik di Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo, Ancam Tembak Warga Hendak ke Tambak, Mobil Xenia Terjebak di Rel dan Disambar KA Sri Tanjung di Rejoso Motor Jurnalis Digondol Maling, Pelaku Beraksi saat Subuh Bea Cukai Probolinggo Akan Kenakan Denda Tiga Kali Nilai Cukai Jalur Piket Nol Tepatnya di KM 54 Tertutup Material Longsor Libur Nataru di Depan Mata, Polisi Cek Kelayakan Jip Wisata Bromo

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2020 11:06 WIB

Tuntut Tahanan Dibebaskan, Warga Luruk Polsek Dringu


					Tuntut Tahanan Dibebaskan, Warga Luruk Polsek Dringu Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolsek Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/7/2020) pagi. Mereka menuntut agar Zainal (45), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu dibebaskan karena penangkapannya dinilai bermasalah.

Versi polisi, ia diduga mencuri kelambu (jaring) yang digunakan untuk melindungi tanaman bawang merah di lahan, sekitar dua minggu lalu. Pengunjuk rasa bersikukuh, penangkapan Zainal tanpa disertai barang bukti jaring bawang merah.

Saat berunjuk rasa, Suliani (35), istri Zainal mendesak suaminya dikeluarkan dari tahanan. Soalnya, menurut keluarga, Zainal bukan pencuri.

“Jek tang lakeh tak ngalak ekebele ngalak, buktinah romoro bedeh neng polsek sapah se nyabek jiah (Suami saya tidak mencuri dituduh mencuri, barang buktinya ternyata sudah ada di polsek siapa yang naruh),” katanya.

Sementara itu secara terpisah Kapolsek Dringu, Iptu Taufiq NH menjelaskan, kasus ini berawal dari pelaporan warga. Laporannya, sejak sekitar dua bulan lalu sering terjadi kehilangan jaring bawang merah di sawahnya.

“Setelah itu Unit Reskrim menindaklanjuti, hasilnya mengerucut bahwa pelakunya Zainal. Hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan pengambilan di dua TKP (tempat kejadian perkara), di Desa Sumbersuko dan Desa Tamansari,” kata Kaposek Dringu di ruang kerjanya.

Sebenarnya beberapa hari sebelum aksi demo, pihak keluarga telah mendatangi polsek dan melakukan mediasi dan meminta penahanan tersangka ditangguhkan. Namun pihak polsek tetap menjunjung tinggi proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami terbuka terkait persoalan ini karena kami melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Dan surat tugas penangkapannya juga telah kami berikan ke pihak keluarga,” kata kapolsek.

Dikatakan, dalam aksi demonya, warga menuntut agar penahanan tersangka Zainal ditangguhkan. Namun penangguhan tersangka itu menjadi weewenang Polres.

“Kapolres tadi juga hadir di sini. Beliau mengatakan, kasus ini untuk terus dilanjutkan. Kalau pihak keluarga mengatakan pelaku tidak bersalah ada ruang untuk melakukan proses Praperadilan,” kata Iptu Taufiq. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perampok Bersenpi Satroni Butik di Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo, Ancam Tembak Warga

11 Desember 2024 - 21:57 WIB

Motor Jurnalis Digondol Maling, Pelaku Beraksi saat Subuh

11 Desember 2024 - 14:29 WIB

Bea Cukai Probolinggo Akan Kenakan Denda Tiga Kali Nilai Cukai

11 Desember 2024 - 14:12 WIB

Tersangka Pembunuhan di Blandongan Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

10 Desember 2024 - 16:52 WIB

Dendam Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif Pembunuhan Tragis di Blandongan

10 Desember 2024 - 16:40 WIB

Lagi! Kejari Lumajang Ringkus Koruptor, Rugikan Negara Rp500 Juta

10 Desember 2024 - 11:00 WIB

Warga Blandongan Pasuruan Tewas di Tangan Tetangga

10 Desember 2024 - 10:29 WIB

Kejari Lumajang Ciduk 3 Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp2 M

9 Desember 2024 - 19:17 WIB

Dua Guru di Kota Pasuruan jadi Tersangka Korupsi BOP PKBM

9 Desember 2024 - 19:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal